Fahri Hamzah Dipolisikan ke Polda Metro Jaya oleh Kader PKS, Ini Kasusnya

Fahri Hamzah Dipolisikan ke Polda Metro Jaya oleh Kader PKS, Ini Kasusnya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co -  Politisi Fahri Hamzah resmi menjadi terlapor setelah dipolisikan oleh kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Laporan polisi itu dibuat karena politisi yang juga Wakil Ketua DPR RI itu dinilai telah melakukan pencemaran nama baik terhadap partainya sendiri.

Dalam laporan itu, disebutkan bahwa Fahri Hamzah dilaporkan karena cuitannya di akun twitter miliknya.

Sedangkan sang kader PKS yang mempolisikan politisi asal Nusa Tenggara Barat itu diketahui berinisial SP.

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membenarkan laporan polisi dimaksud.

“Betul, ada laporan dengan terlapor Fahri Hamzah atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik,” beber Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/3/2018).

Argo mengatakan, SP merasa jika partainya telah dirugikan oleh Fahri karena unggahannya di media sosial.

Dari kronologis yang disampaikan SP, Argo mengatakan unggahan itu bermula pada 3 Januari 2018 lalu.

Melalui akun twitter @Fahrihamzah, Fahri bercuit ‘Boleh melakukan kesalahan apapun yang penting taat Qiyadah’.

Setelah itu, pada 4 Januari 2018, akun @Fahrihamzah melanjutkan unggahannya dengan kata-kata yang dinilai telah mencemarkan nama baik.

“Korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” pungkas Argo.

Untuk diketahui, Fahri juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Tak sendiri, ia dipolisikan bersama koleganya, Fadli Zon pada Senin (12/3/2018).

Sang pelapor diketahui bernama Muhammad Rizki yang menilai keduaya turut menyebar berita hoaks yang ditulis JawaPos.com dengan judul ‘Tersangka Muslim Cyber Army Diduga Ahokers’.

Berita ini akhirnya diturunkan redaksi, lantaran dinilai tak memenuhi standar pemberitaan. Permintaan maaf juga sempat disampaikan.

Meski begitu, berita tetap dibiarkan Fadli dan Fahri terpampang pada akun Twitter-nya dan tak dihapus.

Fahri dan Fadli dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Sebelumnya, Fahri Hamzah juga melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya.

Dalam pelaporannya itu, Fahri melaporkan Sohibul dengan pasal 310 dan 311 Juncto pasal 45 UU ITE, tentang pencemaran nama baik, Kamis (8/3/2018).

Kepada awak media, Fahri mengaku tidak terima dituduh membangkang dan berbohong oleh Sohibul Iman. [psid]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA