www.gelora.co - Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni, dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon ke Bareskrim Polri.
Fadli yang diwakili kuasa hukumnya, Hanfi Fajri, melaporkan sejumlah orang yang diduga melakukan fitnah, penyebaran ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik kepada dirinya.
Namun, terdapat salah seorang netizen jika Antoni sudah melakukan pidana berat.
Pidana berat ini lantaran dirinya mengajak kepada orang-orang lain untuk melakukan pidana yang sama.
Dilansir Tribunwow.com dari akun Twitter @ferrykoto mengatakan,"Dan cilakanya twit @AntoniRaja ini adalah AJAKANnya "..Yang setuju RT..", ini sdh pidana berat menyerang kehormatan orang lain dengan mengajak orang melakukan pidana yg sama.
Dan saya yakin, Antoni tdk akan bisa buktikan @fadlizon adalah pembuat Hoax, apalagi tiap hari."
Dan cilakanya twit @AntoniRaja ini adalah AJAKANnya "..Yang setuju RT..", ini sdh pidana berat menyerang kehormatan orang lain dgn mengajak orang melakukan pidana yg sama.dan sy yakin, Antoni tdk akan bisa buktikan @fadlizon adalah pembuat Hoax, apalagi tiap hari. pic.twitter.com/dnkSmzJLfd
— Ferry Koto (@ferrykoto) 13 Maret 2018
Unggahan dari netizen tersebut lantas di retweet oleh Fadli Zon.
Raja Juli Antoni diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan elektronik sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 KUHP Jo 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 36 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Laporan tersebut sudah diterima dan dicatat dalam laporan polisi Nomor LP/334/III/2018/Bareskrim tertanggal 9 Maret 2018.
[tn]