DPR: Penyelundupan Narkoba adalah Bentuk Perang Proksi

DPR: Penyelundupan Narkoba adalah Bentuk Perang Proksi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi menyatakan terungkapnya kasus penyelundupan narkoba yang kerap marak terjadi akhir-akhir ini adalah bentuk perang proksi sehingga pemerintah perlu sungguh-sungguh memberantasnya.

"Indonesia kini telah dirasuki candu secara maksimal. Entah sudah menjadi perang dunia ke berapa, 'proxy war' itu menggunakan narkoba," kata Aboe Bakar dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (30/3/2018).

"Proxy war" atau perang proksi adalah konflik bersenjata antara beberapa pihak di mana salah satu pihak terlibat dalam konflik itu untuk mewakili pihak lain yang tidak terlibat secara langsung.

Agar sesuatu hal dapat disebut sebagai perang proksi, maka harus terpenuhi persyaratan seperti adanya hubungan jangka panjang secara langsung antara kedua pihak yang bekerja sama.

Untuk itu, Aboe Bakar menginginkan agar peristiwa eksekusi mati terhadap para bandar yang telah menjadi terpidana kasus narkoba dapat dieskpose lebih banyak kepada publik.

Politisi PKS itu juga mempertanyakan apakah derasnya masuk narkoba ke dalam negeri karena pelaksanaan hukuman dalam regulasi nasional dinilai masih terlalu rileks terhadap terpidana narkoba.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan pemerintah perlu lebih serius dalam memberantas peredaran narkoba dan dapat meniru kebijakan negara lain yang tegas terhadap kejahatan tersebut.

"Narkoba ini merupakan kejahatan manusia yang luar biasa karena ini menghancurkan generasi penerus kita," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan menambahkan kebijakan Indonesia bisa meniru sosok seperti Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang dinilai tegas terhadap para pengedar narkoba di negaranya.

Politisi Partai Gerindra itu juga menyatakan berbagai pihak harus waspada terhadap berbagai penyelundupan narkoba yang menyusup ke dalam negeri.

Ia mengapresiasi atas aksi aparat selama beberapa waktu terakhir yang berhasil menangkap sejumlah kapal asing yang membawa narkoba.

Fadli mendesak agar para bandar pengedar narkoba yang telah mendapatkan vonis hukuman mati untuk dapat bisa dieksekusi sesuai vonis yang diterimanya.

Namun, ia juga mengingatkan pentingnya pemerintah berbuat adil yaitu bagi para pengguna narkoba yang menjadi korban harus diselamatkan terlebih dahulu dengan direhabilitasi.

Kondisi darurat narkoba yang telah didengungkan berbagai pihak dinilai harus diatasi antara lain dengan membuat Undang-Undang Narkotika baru sesuai dengan perkembangan zaman dan lebih memberi efek jera.

"Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika saat ini sudah jauh ketinggalan dan lemah," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo dan menambahkan, kondisi darurat narkoba untuk Indonesia harus dihilangkan dengan cara pemberantasan narkoba harus diperkuat sehingga hasilnya juga lebih maksimal.

Untuk itu, ujar politisi Partai Golkar itu, pemberantasan narkoba yang lebih maksimal adalah dengan merevisi UU tentang Narkotika dan Psikotropika. [htc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita