Artidjo Tunjuk Dirinya Sendiri Jadi Hakim PK Ahok

Artidjo Tunjuk Dirinya Sendiri Jadi Hakim PK Ahok

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Ahok memutuskan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). 

Peninjauan Kembali ditempuh bagi terpidana atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kuasa hukum Ahok meyakini pihaknya memiliki novum atau bukti baru untuk diajukan dalam persidangan. Di antaranya, putusan Buni Yani, dan kekeliruan hakim dalam memvonis Ahok selama dua tahun penjara.

Berkas perkara PK Ahok yang teregistrasi dalam nomor 11 PK/Pid/2018 telah dikirim ke majelis hakim pada 13 Maret 2018. Dengan begitu, sidang akan digelar dalam waktu dekat. 

Bahkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut sudah ditentukan. Adalah Artidjo Alkostar, Hakim Agung yang ditunjuk memimpin jalannya sidang PK Ahok.

"Majelis pemeriksa Perkara: Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Sumardiyatmo," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/3).

Nama Artidjo memang tak asing didengar. Dia dikenal sebagai hakim yang berani mengganjar para terpidana dengan hukuman lebih berat dari vonis pengadilan sebelumnya. Sementara di MA, Artidjo menjabat sebagai Ketua Muda Kamar Pidana. 

Sejatinya, majelis hakim perkara kasasi dan PK ditunjuk langsung oleh Ketua Muda Kamar Pidana. Hal itu diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 213/KMA/SK/XII/2014. 

Dalam penjelasan Bab IV butir lima tentang Penetapan Kamar, Penetapan Majelis Hakim dan Distribusi Berkas, disebutkan sebagai berikut:

"Ketua Kamar menetapkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara setelah mendapatkan disposisi dari Ketua Mahkamah Agung," demikian bunyi aturan MA. 

"Penetapan Majelis Hakim sebagaimana dimaksud angka (5.b.) disampaikan kepada Panitera Muda Perkara oleh Panitera Muda Kamar," sambungnya.

Itu berarti, Artidjo memiliki kewenangan penuh untuk menentukan sendiri majelis hakim yang akan memimpin persidangan, termasuk menunjuk dirinya sendiri. Sementara, saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menampik hal tersebut. 

"Yang menunjuk YM KMA (Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali -red)," ujarnya.

Berikut aturan selengkapnya yang tertuang dalam butir lima:

Penetapan Kamar, Penetapan Majelis Hakim dan Distribusi Berkas

a. Ketua Mahkamah Agung menetapkan kamar yang mengadili perkara sesuai dengan jenis perkaranya untuk selanjutnya mendisposisikannya kepada Ketua Kamar terkait.

b. Ketua Kamar menetapkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara setelah mendapatkan disposisi dari Ketua Mahkamah Agung.

c. Penetapan Majelis Hakim sebagaimana dimaksud angka (5.b.) disampaikan kepada Panitera Muda Perkara oleh Panitera Muda Kamar.

d. Panitera Muda Perkara menyampaikan Surat Penetapan Majelis Hakim kepada tiap-tiap anggota Majelis Hakim dan Panitera Pengganti disertai dengan penyampaian dokumen elektronik berkas perkara Bundel B dan lembar pendapat (adviesblad).

e. Berkas perkara Bundel A dan B (dokumen kertas) disampaikan Panitera Muda Perkara kepada Ketua Majelis untuk disimpan guna dipergunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh anggota Majelis Hakim.

f. Ketua Kamar wajib menetapkan perubahan Majelis Hakim apabila terjadi pengembalian berkas perkara.

g. Guna percepatan penyelesaian minutasi konsep putusan pasca persidangan, Hakim Agung P1 dibantu Panitera Pengganti dan Operator dapat segera memulai penyusunan konsep putusan dengan memanfaatkan templat putusan dan dokumen elektronik yang tersedia.[kmp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita