NasDem Klaim Semua Fraksi Setuju Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

NasDem Klaim Semua Fraksi Setuju Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Anggota Panja RKUHP dari Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi mengklaim, semua fraksi setuju pasal penghinaan terhadap presiden dicantumkan dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 

"Jadi adalah fraksi mungkin belum membuat pernyataan. Tetapi anggota fraksi yang hadir di Timus (Tim Perumus), semua setuju masalah itu. Tidak ada perbedaan pendapat," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (7/2/2018).

Taufiqulhadi juga membantah, jika pasal penghinaan terhadap presiden hanya disetujui dua partai. Karena belakangan dia mendengar kabar, hanya PDIP dan NasDem yang menyetujui pasal tersebut.

"Semua fraksi setuju. Itu tidak benar yang seperti itu," ungkap dia.

Dia memastikan, persetujuan PDIP dengan NasDem tidak terkait dengan aktifitas politik. Terutama untuk menguatkan posisi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jangan sekali-kali berpikir bahwa, kalau kami setuju, saya setuju, misalnya untuk melindungi presiden yang sekarang. Kalau presiden sekarang itu terpilih lagi, kalau tidak, kan ini kan baru efektif dua tahun setelah disahkan," ujar dia.

Dalam draf RKUHP per Januari 2018, muncul Pasal 263 tentang Penghinaan terhadap Presiden. Pasal itu menyebutkan, orang yang dimuka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan penjara lima tahun.[tsc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA