Hak Imunitas DPR Dihidupkan, Fadli : Cegah Kriminalisasi

Hak Imunitas DPR Dihidupkan, Fadli : Cegah Kriminalisasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Revisi UU MD3 kembali menghidupkan pasal hak imunitas anggota Dewan di RUU MD3. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan ini diperlukan agar tidak ada kesewenang-wenangan aparat penegak hukum terhadap anggota DPR.

"Di situ dibutuhkan pertimbangan-pertimbangan agar aparat penegak hukum tidak represif," ujar Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2).

Hak imunitas ini ada di Pasal 254 RUU MD3, sama seperti dalam UU MD3 Tahun 2014. Ini, disebut Fadli, untuk menjamin hak-hak konstitusional anggota Dewan tidak dikriminalisasi. Menurutnya, ada tugas-tugas DPR yang harus terlindungi secara hukum.

"Karena kita harus melihat sepanjang yang dia lakukan adalah tugas-tugas konstitusional, ya mestinya tidak bisa dikriminalisasi atau dilaporkan," sebutnya.

"Kecuali tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba, apalagi OTT (operasi tangkap tangan). Tapi di luar itu tidak bisa dikriminalisasi, misalnya berpendapat dianggap menghina presiden. Saya kira memang tugasnya DPR," sambung Fadli.

Soal pengesahan RUU MD3 itu pun ia serahkan sepenuhnya dalam rapat paripurna mendatang. Wakil Ketua Umum Gerindra itu meyakini kesepakatan-kesepakatan yang ada telah dipertimbangkan secara matang.

"Nanti ini kan finalnya di paripurna ya. Tentu yang sudah dibahas di Baleg sekarang ini disesuaikan dengan kesepakatan yang ada. Meskipun ada pro dan kontra, saya kira ini yang dihasilkan dari proses panjang, rapat maraton," tutur dia.

"Terkait aturan itu sudah cukup jelas, nanti kita lihat respon paripurna dan pemerintah," imbuh Fadli.

Diberitakan sebelumnya, selain soal penambahan kursi pimpinan DPR, MPR, dan DPD, revisi UU MD3 menghidupkan kembali hak imunitas anggota Dewan. Hal ini tertuang dalam pasal 245 yang mengatur pemeriksaan terkait proses hukum anggota Dewan yang harus melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelum kemudian meminta izin kepada presiden.

"Mengenai yang terkait dengan masalah hak imunitas. Yang terkait dengan masalah kalau ada proses hukum yang menjerat anggota Dewan itu mekanismenya karena kita punya lembaga MKD itu prosedurnya memang harus ada rekomendasi dari MKD. Dari internal dulu. Kita kan harus lebih banyak lakukan pencegahan," terang Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo saat dihubungi.

Perlu diketahui, Pasal 245 dalam UU No 17/2004 tentang MD3 ini pernah digugat hingga akhirnya dibatalkan oleh MK melalui putusan Nomor 76/PUU XII/2014 pada 2015. Sebelum dibatalkan, pasal itu menyebut pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan dari penegak hukum terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Putusan MK kemudian mengubah pasal itu menjadi keharusan mendapat persetujuan tertulis dari presiden. Pertimbangannya, antara lain, karena potensi konflik kepentingan, MKD diisi oleh anggota DPR juga, MKD tidak terkait dengan sistem peradilan pidana, serta mekanisme check and balances antara legislatif dan eksekutif. Namun kini pasal itu kembali dihidupkan. [tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita