Gaji PNS Muslim Bakal Disunat, Ketua DPR Minta Menag Dipanggil

Gaji PNS Muslim Bakal Disunat, Ketua DPR Minta Menag Dipanggil

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Rencana pemerintah untuk memotong gaji PNS muslim untuk zakat mendapat sorotan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Menurutnya, Komisi VIII harus meminta penjelasan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengenai rencana tersebut.

"Komisi VIII DPR harus memanggil Menteri Agama untuk menjelaskan lebih rinci wacana pemotongan zakat penghasilan tersebut, mengingat zakat yang dipotong berasal dari ASN muslim," kata Bambang dalam keterangan persnya, Selasa (6/2/2018).

Selain Menteri Agama, lanjut Bambang, Komisi VIII DPR juga harus memanggil Badan Amil Zakat Nasional
(Baznas).

"Untuk menjelaskan pengelolaan dan penyaluran dana zakat nasional dimaksud," ujar pria yang akrab dipanggil Bamsoet itu.


Padahal, lanjut Bamsoet, selama ini pemerintah telah mengenakan pajak penghasilan terhadap PNS sebesar 10 persen.

"Meminta Komisi XI DPR memanggil Menteri Keuangan untuk menjelaskan dan menanggapi wacana pemotongan zakat penghasilan sebesar 2.5%," pinta dia.

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) soal pemotongan gaji untuk setiap Aparatur Sipil Negara, atau ASN yang beragama Islam. Nantinya, mereka akan dipotong gajinya sebesar 2,5 persen, sesuai dengan aturan zakat.

"Sedang dipersiapkan Perpres tentang Pungutan Zakat bagi ASN Muslim. Diberlakukan hanya ASN Muslim, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam," kata Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin, di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/2/2018).[tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita