Pasca Pernyataan Zulkifli Hasan, Kelompok LGBT Ketakutan

Pasca Pernyataan Zulkifli Hasan, Kelompok LGBT Ketakutan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Reaksi atas kegaduhan di Dewan Perwakilan Rayat (DPR) atas isu aturan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) rupanya sampai ke telinga para aktivis kelompok ini.

Mereka mengkritik parlemen pasca pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan yang mengatakan lima fraksi mendukung LGBT dan perkawinan sesama jenis.

“Peristilahannya sudah keliru. Yang mau dikriminalisasi itu kan perbuatan, bukan orientasi seksual (LGBT) atau identitas gender,” kata Pendiri GAYA NUSANTARA, Dede Oetomo kepada JawaPos.com, Senin (22/1).

Menurut Dede, reaksi teman-teman di kalangan aktivis LGBT beragam. Ada yang takut, marah, beberapa bahkan menyangsikan apakah pemerintah bisa diandalkan dalam fungsinya menyejahterakan warga.

“Ya mereka takut, kalau hubungan seks sesama jenis dikriminalisasi, akan kena pidana,” tegas Dede.

Sebelumnya, pada Desember 2017 lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan memperluas pasal perzinaan di KUHP.

Antara lain Pasal 284 tentang perzinaan yang terbatas dalam kaitan pernikahan dimohonkan untuk diperluas ke konteks di luar pernikahan.

Serta Pasal 292 tentang percabulan anak laki-laki, yang dimintakan untuk dihilangkan batasan umurnya agar hubungan seks sesama jenis dianggap pidana terlepas dari umurnya atau apakah ada paksaan atau tidak.

“Kalau (ada) yang paksaan, masuk akal sih. Hubungan heteroseksual dengan paksaan juga kena pasal perkosaan,” tukas Dede.

Dede melontarkan dengan sinis soal pornografi. Dia menambahkan kalau Indonesia sudah telanjur punya UU Pornografi—oleh yang mengritik dikatakan terlalu ikut campur urusan privasi orang.

“Dalam kaitannya dengan KUHP, ya pasal perkosaan sudah mencakupi hubungan seks dengan paksaan. Hubungan seks dengan anak di bawah umur memang di mana-mana juga merupakan tindak pidana,” kata Dede.

Dengan perluasan pasal perzinaan dalam revisi KUHP itu ternyata juga bukan hanya mengancam LGBT, tetapi juga bisa mengancam kaum heteroseksual di luar nikah. Salah satunya termasuk kawin siri.

“Yang ada di negera-negera yang sudah lebih memikirkan hal ini, perlu UU Antidiskriminasi berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender. Filipina sudah punya RUU-nya, tinggal menunggu keputusan Senat,” pungkasnya. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita