MA Batalkan Pergub Larangan Motor, Anies: Jakarta Milik Semua

MA Batalkan Pergub Larangan Motor, Anies: Jakarta Milik Semua

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan menaati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Putusan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017.

"Kalau MA memutuskan ya pasti ditaati dong," ucap Anies antusias, di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Serang, Banten, Senin (8/1/2018).

Kendati demikian, Anies belum dapat memastikan kapan putusan MA itu dilaksanakan. Namun, ia menegaskan putusan atas pembatalan pergub yang dibuat pada era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu akan segera mungkin dilaksanakan.

"Kalau dari MA memutuskan kita laksanakan," tegas Anies.

Saat ditanya apakah putusan MA tersebut merupakan kabar baik bagi Pemprov DKI, Anies mengiyakan. Bahkan, menurutnya putusan tersebut menandakan dijalankannya prinsip keadilan dan kesetaraan untuk semua warga.

"Bukan cuma kabar baik. Ini artinya kita menjalankan sesuatu berdasarkan prinsip keadilan. Dari kemarin kan kita sudah sampaikan, kita ingin agar ada kesetaraan kesempatan, Jakarta ini bukan milik sebagian orang, jakarta ini milik semuanya," tutur Anies.

"Karena itu kesempatannya harus setara dan keputusan MA membuat apa yang selama ini menjadi ide kita dikuatkan," lanjutnya.

Untuk diketahui, MA telah memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam putusan itu, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan pergub yang membatasi lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat itu.

Majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin itu juga menyatakan, aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut," kata Ketua Majelis Irfan Fachruddin, dikutip dalam salinan Putusan MA yang dipublikasikan pada Senin (8/1/2018). [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita