Kursi Ketua DPR Tidak Boleh Dibiarkan Kosong

Kursi Ketua DPR Tidak Boleh Dibiarkan Kosong

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengungkapkan posisi ketua DPR tidak seharusnya kosong.

Hat tersebut diungkapkan Fahri lantaran menjelang masa sidang Partai Golkar belum mengirimkan nama calon Ketua DPR.

"Kalau menurut UU MD3 yang sekarang sebetulnya kekosongan kursi kepemimpinan itu istilahnya tidak boleh dibiarkan," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/1)

Menurut Fahri ada perbedaan pendapat terkait kursi kepemimpinan karena partai Golkar sedang dilanda masalah.

Namun demikian kali ini masalah tersebut sudah selesai dan para pimpinan DPR sudah mengirimkan surat kepada Partai Golkar. Fahri mengatakan sebetulnya surat dari pimpinan DPR tersebut tinggal dijawab saja.

Dirinya menegaskan, berdasarkan UU MD3 harus segera dikirimkan nama pengganti ketua DPR karena kursi kepemimpinan yang kosong bersifat relatif dan tidak bisa ditolerir.

"Sebetulnya nuansa pada pasalnya itu mendesak segera mengisi kekosongan, karena kekosongan itu relatif. Agak tidak ditolerir sebetulnya," tukasnya.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita