Diduga Cemarkan Nama Baik, Konsumen Pulau Reklamasi Diperiksa Polisi

Diduga Cemarkan Nama Baik, Konsumen Pulau Reklamasi Diperiksa Polisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil dua konsumen salah satu unit rumah di pulau reklamasi untuk dimintai keterangan. Terlapor, yakni Fellicita Susanto dan Lili Sumarti diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap PT Kapuk Naga Indah selaku pemegang hak dari pulau reklamasi C dan D Teluk Jakarta.

Sebelum menjalani pemeriksaan, pengacara Fellicita, Kamillius Elu, kasus ini berawal saat pertemuan antara PT. Kapuk Naga Indah bersama dengan para konsumen pada 9 Desember 2017 di Pantai Indah Kapuk (PIK) untuk membahas terkait kejelasan dari pulau reklamasi. Sebab surat-surat perizinan seperti SIPPT, KRK, dan IMB terkalt pulau reklamasi masih belum turun.


"Jadi saat diskusi kemarin kami meminta kepada pengelola untuk di pending sementara angsuran dari cicilan pembelian baik ruko, kavilng, maupun rumah yang ada di pulau C dan D sampai surat-surat perizinan lengkap dan turun," kata Kamillius Elu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).

Akan tetapi pengelola tidak bersedia untuk menunda angsuran konsumen dan akan memberikan sanksi berupa denda sebesar tiga persen dari total cicilan apabila telat membayar. Setelah itu sempat terjadi perdebatan antara konsumen dan pengelola.


Dalam perdebatan tersebut, ada seseorang yang merekam video dan mengunggahnya ke media sosial. Akibatnya, video tersebut viral dan pengelola merasa dirugikan karena pendapatannya mengalami penurunan, sehingga membuat laporan kepada polisi.

Menanggapi video tersebut, Fellicita mengaku tidak tahu menahu mengenai video tersebut. Ia juga mengatakan selama diskusi tidak melakukan tindakan yang diduga telah mencemarkan nama baik dari pengelola.


"Saya tidak mengetahui kalau itu direkam, dan saya juga tidak tahu siapa yang merekam. Saya sudah lihat videonya, malah saya yang ada di dalam video tersebut," kata Fellicita.

Padahal Fellicia selaku konsumen dari PT Kapuk Naga Indah sudah membeli dua ruko dan sebuah Kavling di pulau C dan D. Bahkan Kavling di pulau C dengan harga Rp 5 miliiar sudah ia lunasi.

"Saya belum merasa ini adalah kriminalisasi karena saya tidak tahu bagaimana kasusnya, yang jelas kita ikuti dulu bagaimana kelanjutan nanti. Intinya kita sebagai konsumen wajarkan apabila ingin meminta kejelasan dari penjual atau pengelola," pungkas Fellicia. [kmp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita