Cawagub dari PDIP Dinilai Langgar UU ASN, Ini Tanggapannya

Cawagub dari PDIP Dinilai Langgar UU ASN, Ini Tanggapannya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Sutono menyatakan, telah menyampaikan surat pengunduran dirinya dari jabatannya setelah dirinya diusung PDIP menjadi calon wakil gubernur (cawagub). Sutono akan mendampinigi calon gubernur (cagub) Herman HN untuk maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung pada 27 Juni 2018.

"Saya sudah jelaskan semua kepada Bawaslu soal pengunduran dirinya saya," kata Sutono seusai menghadiri undangan Bawaslu, Senin (8/1). Ia diminta Bawaslu Lampung untuk mengklarifikasi terkait jabatan dan statusnya aparatur sipil negara (ASN) atas kehadirannya pada penetapan cagub/cawagub Lampung dari PDIP, Senin (4/1) lalu.

Menurut Sutono, yang juga mantan kepala Dinas Kehutanan tersebut, penetapan dirinya sebagai cawagub dari PDIP sebagai takdir dan nasibnya. Ia mengaku, tidak meminta dan menawarkan diri kepada partai politik (parpol) untuk maju sebagai kandidat pada Pilgub Lampung mendatang.

"Ini takdir dan nasib yang saya terima," kata Sutono.

Menurut dia, ia tidak pernah melakukan lobi-lobi sebelumnya kepada petinggi parpol manapun termasuk PDIP. Ia menjelaskan dirinya ditelepon Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan diminta membawa baju putih untuk menghadiri undangan DPP PDIP pada Senin (4/1).

Atas undangan lewat telepon itu, ia serasa batinnya bergejolak. Sutono meminta izin istri dan keluarganya untuk mendiskusikan langkah selanjutnya. Setelah itu, ia membuat surat pernyataan pengunduran dirinya sebagai sekdaprov. Kemudian, ia ke Jakarta tidak membawa mobil dinas dan sopir serta ajudan.

Bawaslu Lampung menyatakan, kehadiran Sutono pada penetapan calon di DPP PDIP telah melanggar ketenturan netralitas ASN. Hal tersebut dikemukanan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah, setelah melakukan analisis atas kelarifikasi Sutono pada Ahad lalu.

Dasar pelanggaran Sutono, Bawaslu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Sutono hadir di acara parpol tersebut, sebelum pengajuan pengunduran dirinya yang disampaikan sehari setelahnya. Bawaslu merekomendasikan, meneruskan kasus dugaan ASN yang melanggar kepada gubernur Lampung, untuk dilakukan pembinaan dan penindakan sesuai peraturan yang berlaku.[rol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA