Begini Anies Baswedan Menyurati BPN Batalkan HGB Pulau Reklamasi

Begini Anies Baswedan Menyurati BPN Batalkan HGB Pulau Reklamasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirim surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Sofyan Djalil terkait Pulau Reklamasi di teluk Jakarta.

Dalam surat tersebut terlapit hal, yaitu Permohonan Kepala BPN Untuk Menunda dan Membatalkan Seluruh Hak Guna Bangunan yang diberikan kepada Pihak Ketiga Atas Seluruh Pulau Hasil Reklamasi Antara Lain Pulau C, Pulau D dan Pulau G.

Surat tersebut tertanggal 29 Desember 2017 dengan nomor 2373/-1.794.2. surat bertanda tangan Anies Baswedan. Tercantum dalam surat bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kajian yang mendalam dan komperhensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

"Jadi kita sudah banyak melakukan kajian soal ini, memang saya tidak banyak berbicara, yang kita lakukan adalah menyusun kebijakan, menyusun langkah-langkah dan semuanya memiliki konstruksi hukum yanh solid. Jadi semua pertimbangan legal, itu ada di dalam setiap langkah kita. Termasuk ketika kita memutuskan untuk mengirimkan surat kepada Kepala BPN," kata Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 9 Januari 2018.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa kajian dimaksud perlu dilakukan sehubungan dengan adanya berbagai masukan dari para ahli dan sebagian masyarakat, bahwa sejauh ini dalam reviu awal telah ditemukan dampak buruk dari kebijakan ini dan indikasi atau dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi.

"Tanpa adanya rancangan peraturan daerah tersebut (rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara dan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) maka tidak ada pengaturan dari kegiatan yang dilakukan di atas lahan-lahan hasil reklamasi," kutip dalam surat tersebut.

"Saya menyampaikan kepada BPN, untuk tidak menerbitkan dan atau membatalkan segala Hak Guna Bangunan untuk Pihak Ketiga atas pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D, dan Pulau G," tulis dalam surat tersebut.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana masih enggan berkomentar terkait permintaan pembatalan HGB Pulau Reklamasi tersebut. "Jangan saya suruh menilai kebijakan pimpinan, tidak boleh. Itu kan pak Anies sudah bersurat begitu, ya sudah tinggal ikutin. Kita tidak tahu nanti BPN seperti apa memprosesnya. Nanti kita serahkan ke BPN," kata Yayan Yuhana. [tmp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita