Putusan MK Soal LGBT Bertentangan dengan Aturan Hukum Indonesia

Putusan MK Soal LGBT Bertentangan dengan Aturan Hukum Indonesia

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan agar Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) bisa dipidana. Atas hal tersebut, Ketua Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), Chandra Purna Irawan mengatakan LGBT sangatlah bertentangan dengan aturan hukum di Indonesia. Dan juga bertentangan dengan norma-norma agama.

“Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) bertentangan dengan hukum, norma agama dan kesusilaan,”ujar Chandra dalam rilis yang diterima Kiblat.net, Jumat (15/12/17).

“Tidak dibenarkan apabila kaum LGBT menjadi legal di Indonesia. Dan melarang segala bentuk praktik LGBT berdasar ketentuan hukum, perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban dan kepentingan umum yang jelas diatur dalam Pancasila dan UUD 1945,” sambungnya.

Menurutnya, keberadaan LGBT di Indonesia tidak sesuai pasal yang ada. Tepatnya pasal 1 Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan.

‘Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa’.

“Dan ketentuan serupa mengenai isi kartu penduduk yang ditetapkan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan UU No. 23/2006,” tukas Chandra. [kn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita