PDIP Minta Jatah Di DPR, Apa Kata PKS

PDIP Minta Jatah Di DPR, Apa Kata PKS

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nurwahid meminta PDI Perjuangan untuk mematuhi UU MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3).

Susunan DPR saat ini sebagaimana aturan UU MD3 yang diputuskan melalui sidang paripurna 2014 lalu.

"Aturannya sudah sangat jelas dulu pakai sistem paket dengan lima orang pimpinan DPR yang koalisi merah putih (KMP) menangkan, karena koalisi Indoensia hebat (KIH) walkout," jelas Hidayat di ruang kerjanya, gedung Nusantara III Senayan, Jakarta, Jumat (29/12).

Hidayat menambahkan, permintaan PDIP untuk jatah kursi pimpinan DPR harus melalui mekanisme revisi UU MD3 yang ada dan disahkan dalam paripurna.

"Begitulah ketentuan kalau UU MD3-nya tidak diubah berati tetap kembali posisi pimpinan ada lima, tidak ada tambahan dan lima itu yang dulu ada di KMP," tukas Hidayat yang juga wakil ketua MPR RI.

PDIP mengusulkan penambahan kursi pimpinan DPR dengan dalih sebagai pemenang Pemilu 2014 lalu, namun tidak mendapat jatah untuk jabatan tinggi parlemen. [rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA