Laporkan ke Badan Kehormatan, Fraksi PAN Desak BK DPD Pecat Arya Wedakarna

Laporkan ke Badan Kehormatan, Fraksi PAN Desak BK DPD Pecat Arya Wedakarna

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) akan segera melaporkan Senator asal Bali, Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan DPD RI atas dugaan ujaran kebencian dan fitnah terhadap Ustad Abdul Somad beberapa waktu lalu.

"Kami dan atas usulan Anggota Dewan Fraksi PAN Djhon Efrizal dari Riau akan mengadukan saudara Arya Wedakarna kepada Badan Kehormatan DPD RI," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Ruang Rapat Fraksi PAN, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 14 Desember 2017

Yandri berharap BK DPD RI segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap Arya Wedakarna

Yandri beralasan sebagai pejabat publik sikap Arya Wedakarna justru dapat membahayakan kesatuan dan persatuan NKRI. Apalagi Pulau Dewata yang sejak dulu menghormati perbedaan, dan kemajemukan. Menurut Yandri apa yang disampaikan Arya Wedakarna di akun facebooknya tidak berdasarkan fakta dan bukti konkret.

"Kami meminta agar Arya Wedakarna diberhentikan secara permanen, karena bila tidak diberikan sanksi, dikhawatirkan baik anggota DPD dan DPR RI bisa melakukan seperti apa yang beliau lakukan (berbicara tanpa adanya fakta da bukti), dan sebagai pejabat publik perilaku beliau tidak patut ditiru atau dicontoh," tegas Yandri.

Selain itu, Fraksi PAN juga mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengusut secara tuntas atas dugaan persekusi yang dilakukan oknum masayarakat maupun organisasi masyarakat terhadap Ustad Abdul Somad saat melakukan safari dakwahnya di Bali.

"Kami minta betul polisi segera melakukan proses hukum terhadap orang-orang yang melakukan anti Pancasilais dan tidak toleran di Bali itu terhadap Ustad Abdul Somad," pungkas Yandri. [okz]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita