Ini Alasan Bank Indonesia Larang Permen untuk Kembalian

Ini Alasan Bank Indonesia Larang Permen untuk Kembalian

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Penggunaan permen sebagai alat tukar rupiah menjadi perhatian serius Bank Indonesia. Masyarakat diminta melaporkan kasir toko swalayan atau pelaku usaha yang memberikan permen sebagai uang kembalian.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Kediri Djoko Raharto mengatakan BI melarang keras penggunaan permen sebagai alat transaksi pengganti rupiah. “Kita melarang keras penggunaan permen sebagai alat pembayaran, laporkan kepada kami,” katanya kepada Tempo, Rabu, 13 Desember 2017.

Djoko menegaskan rupiah merupakan simbol kedaulatan negara yang tak bisa digantikan dengan benda apa pun, apalagi permen. Karena itu, semua transaksi yang dilakukan di Indonesia wajib menggunakan rupiah.

Jika pelaku usaha atau kasir toko swalayan kerap berdalih tak memiliki uang logam pecahan kecil sebagai kembalian, konsumen disarankan melakukan transaksi nontunai. Dengan transaksi nontunai, tidak ada alasan bagi petugas kasir memberikan kembalian berupa permen.

Penggunaan transaksi nontunai, menurut Djoko, juga menjadi solusi bagi pelaku usaha. Apalagi selama ini peredaran uang logam di masyarakat tak terlalu besar. “Uang logam yang keluar hampir tidak pernah masuk lagi kepada kami,” ujarnya.

Dia menduga hal itu terkait dengan kebiasaan masyarakat yang lebih memilih menggunakan uang kertas sebagai alat pembayaran dibanding uang logam. Jadi uang logam yang diterima akan disimpan di rumah sebagai koleksi.

Produksi uang logam, Djoko melanjutkan, berbeda dengan produksi uang kertas. Hingga kini, sebagian besar bahan baku uang kertas masih diimpor dari luar negeri, terutama kertas dan bahan pewarnanya. Karena itu, nominal pecahan kecil mulai diproduksi dalam bentuk logam, seperti pecahan Rp 1.000.

Selain itu, produksi uang logam dengan nilai Rp 500, yang terbuat dari tembaga, juga telah dialihkan ke bahan lain yang ringan. Sebab, biaya produksi uang logam tembaga itu jauh lebih besar dibanding nilai rupiahnya.

Bank Indonesia juga terus berupaya mencukupi kebutuhan uang logam pecahan kecil kepada para pelaku usaha. Sebisa mungkin hindari penggunaan permen jika memiliki ketersediaan uang logam pecahan kecil untuk bertransaksi. [tmp]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA