Banyak yang Janggal, Anies Rombak 8 Pergub yang Keluar di Akhir Jabatan Djarot

Banyak yang Janggal, Anies Rombak 8 Pergub yang Keluar di Akhir Jabatan Djarot

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ada delapan peraturan gubernur (pergub) yang dikeluarkan mantan gubernur Djarot Saiful Hidayat di akhir masa jabatan. Dia mengatakan akan merombak pergub-pergub tersebut karena dianggap banyak yang janggal.

"Di hari-hari terakhir (Djarot menjabat, Red) ada delapan pergub yang dikeluarkan pemerintahan sebelumnnya. Jadi ini membuat kami akan me-review semua pergub, semua perda yang dikeluarkan pada periode akhir-akhir masa jabatan pemerintahan kemarin, mau tidak mau," kata dia di Balai Kota, Selasa (12/12).

Salah satu kejanggalan yang terjadi adalah terkait dana bantuan partai politik. Anies menuding Djarot sebagai pangkal munculnya besaran dana bantuan partai politik sebesar Rp 4.000 per orang di APBD 2018. Dia mengaku memberi arahan ke bawahannya untuk menyamakan dana bantuan parpol di APBD 2018 seperti di anggaran tahun sebelumnya.

Anies mengklaim kaget setelah tahu bahwa dana bantuan parpol naik dari Rp 400 menjadi Rp 4.000 per orang. Dia menyebut kenaikan itu terjadi pada 2 Oktober 2017 pada saat penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2017. Saat itu, dia mengatakan, angka bantuan belanja keuangan parpol naik dari angka Rp 1,8 miliar menjadi Rp 17,7 miliar.

"Ketika saya cek ternyata kenaikan itu terjadi pada APBDP (2017) yang ditetapkan tanggal 2 Oktober 2017 dan diundangkan tanggal 13 Oktober 2017. Jadi di minggu terakhir dilakukan penetapan bantuan dana partai politik yang angkanya 10 kali lipat lebih tinggi," ujar dia.

Dana parpol di APBD 2018 sebesar Rp 4.000 per orang diklaim Anies tak pernah diusulkannya. Dia juga mengklaim tak tahu ketika memerintahkan bawahannya untuk menyamakan dengan anggaram di tahun sebelumnya. Anies mengatakan akan melakukan komunikasi dengan DPRD untuk melakukan perubahan agar besaran bantuan keuangan parpol sesuai dengan ketentuan dari Kemenkeu dan Kemendagri.

"Saya instruksikan sekarang lihat pada ketentuan yang ada di Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, lalu dari situ kita bicarakan dengan DPRD untuk menyepakati perubahannya dan saya ingin sampaikan kepada semua bahwa kita tidak pernah menaikkan angka bantuan untuk parpol," katanya.[rol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA