Kemenkes: Metode "Cuci Otak" dr Terawan Sebuah Inovasi

Kemenkes: Metode "Cuci Otak" dr Terawan Sebuah Inovasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Metode "cuci otak" dr Terawan Agus Putranto dianggap sebuah inovasi.

Pemerintah juga mendukung inovasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 93 tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan.

Dirjen Layanan Kesehatan Kemenkes dr Bambang Wibowo menjelaskan inovasi sangat dimungkinkan sesuai dengan PP 93/2015. Termasuk metode "cuci otak" ala dr. Terawan.

"Ini yang berkaitan dengan kompetensi seorang dokter," ungkap Bambang dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di gedung DPR, Rabu, (11/4).

Lebih lanjut Bambang menilai melalui PP tersebut Kemenkes menjamin ruang inovasi dengan adanya penelitian lebih lanjut. Namun untuk tambahan kewenangan seorang dokter, IDi lah yang memiliki wewenang untuk menilai keprofesia seorang dokter.

Intinya dalam konteks dr Terawan, pemerintah berfungsi untuk meningkatkan mutu dan kualitas dari pelayanan kesehatan. Temuan dr Terawan mengenai metode "cuci otak" dianggap sebagai inovasi yang menolong banyak orang.

"Kemenkes fokus pada kendali-kendali peningkatan mutu agar berjalan dengan baik," pungkasnya 

RDP yang berlangsung di gedung DPR ini dipimpin oleh Ketua Komisi IX Dede Yusuf. Hadir antara lain ketua IDI, MKEK dan staf ahli Menkes. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita