Tajuk: Wakil Rakyat Korupsi Berjamaah

Tajuk: Wakil Rakyat Korupsi Berjamaah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Wakil rakyat dan kepala daerah melakukan korupsi secara massal atau sering disebut korupsi berjamaah.  Dalam kasus proyek e-KTP ada puluhan anggota DPR diduga menerima aliran dana proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

Korupsi berjamaah juga dilakukan oleh kepala daerah bersama-sama anggota DPRD. Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan Wali Kota Malang 2013-2018 Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 telah melakukan korupsi secara massal.

KPK sebut korupsi yang dimaksud terkait kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal melibatkan unsur kepala daerah dan jajarannya serta sejumlah anggota DPRD yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan, anggaran, dan regulasi secara maksimal. Dalam kasus ini 18 anggota DPRD Kota Malang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Korupsi berjamaah juga terjadi di Sumatera Utara.Puluhan bekas anggota DPRD setempat diperiksa oleh KPK.  Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan sejumlah pimpinan DPRD ngoceh kepada penyidik KPK siapa saja yang menerima suap. Gatot memberi  suap, hadiah, dan janji kepada anggota dan pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Suap tersebut dilakukan karena Gatot ingin  laporan pertanggungjawabannya bisa diterima dan disetujui.

Keterlibatan elit politik dan kepala daerah dalam korupsi berjamaah semakin menunjukkan betapa negeri ini sedang mengalami darurat korupsi atau bahaya laten korupsi. Korupsi seakan sudah mendarah daging pada oknum-oknum pejabat di negeri ini.

Korupsi sudah menjadi permainan para oknum pejabat dari berbagai level dan tingkatannya. Baik dari kalangan birokrat, politikus, korporasi, eksekutif dan bahkan oknum dalam lembaga-lembaga penegak hukum.

Fenomena ini korupsi secara berjamaah ini sungguh memprihatinkan, sebab para pemimpin daerah yang terlibat kasus korupsi sangat banyak. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, ada sekitar 343 kepala daerah yang berperkara hukum, baik di Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK. Sebagian besar dari jumlah tersebut terkait masalah pengelolaan keuangan daerah.

Data yang dilansir KPK per 30 Juni 2016, di laman acch.kpk.go.id menunjukkan, setidaknya dalam kurun waktu 2004-2016 ada 65 kepala daerah korup yang ditangani KPK.  Kepala daerah yang ditangkap KPK itu paling banyak adalah kasus suap, pengadaan barang atau jasa, perizinan, pungutan, penyalahgunaan anggaran, TPPU, menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di daerah.

Berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara menjadi bukti masih ada pejabat publik kita yang doyan menerima suap. Masih ada pejabat publik kita yang bermental bobrok. Mereka tak  peduli kalau tindakannya itu telah mengorbankan rakyat, dan mengikis kepercayaan rakyat kepada pemerintah. Pokoknya semua mereka ‘embat’.

Kita mengingatkan, sebagai pejabat negara yang diberi amanah oleh rakyat seharusnya menjadi panutan bagi rakyat.  Pejabat Negara juga penjaga moral, karenanya dia pun harus bermoral baik. Publik berharap agar para pejabat negara untuk mengutamakan hidup sederhana, selalu menjaga kehormatan dan tegas dalam mengambil kebijakan yang benar.   

Kemajuan negeri ini bisa diraih jika pejabat-pejabatnya  yang bersih, jujur, bermoral, berintegritas, dan tidak melacurkan profesionalismenya, antara lain dengan menerima suap. Jika kebanyakan pejabat Negara itu ‘kotor’ dan ‘rakus’, serta doyan menerima suap, negeri ini semakin mengarah kepada kehancuran.  Sementara rakyat tetap hidup dalam penderitaan.

Kita berharap agar kepala daerah harus menghindari praktek suap dan korupsi, karena akan merugikan masyarakat. Sebagai pejabat yang dipilih rakyat, seorang kepala daerah  harus mengutamakan kepentingan warga ketimbang kepentingan pribadi. [htc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita