GELORA.CO – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara mulai menunjukkan indikasi tindak pidana makar. Namun, indikasi tersebut masih merupakan kesimpulan sementara dan belum menjadi hasil akhir penyidikan.
Yusril mengatakan, pengembangan penyidikan kasus yang turut menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah petinggi Polri itu menemukan dugaan motif yang lebih luas dari sekadar penyadapan. Aparat penegak hukum kini mendalami tujuan serta kepentingan di balik tindakan tersebut.
Hal itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
Yusril menjelaskan, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan dan intersepsi elektronik. Salah satunya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sementara itu, satu orang lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Menurut Yusril, pada tahap awal penyidikan, aparat penegak hukum menerapkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penyadapan serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai intersepsi elektronik.
Namun, seiring pengembangan perkara, penyidik mulai mendalami motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut. Dari hasil pendalaman sementara, muncul indikasi yang mengarah pada kemungkinan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP.
Yusril menegaskan, indikasi tersebut belum menjadi kesimpulan final karena proses pendalaman masih berlangsung. “Kesimpulan sementara, belum kesimpulan final, bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah ke tindakan makar,” ungkap Yusril.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka pada tahap awal dilakukan berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik.
Meski demikian, pengembangan penyidikan tidak hanya berfokus pada perbuatan penyadapan. Penyidik juga menelusuri motif, tujuan, serta kepentingan yang ingin dicapai melalui penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara.
Yusril mengatakan, dari pengembangan perkara mulai ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan makar, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 193 KUHP.
“Ketika mulai dikembangkan akan ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu. Mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah ke satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur dalam Pasal 193 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional,” imbuh Yusril.
Yusril menambahkan, pendalaman terhadap dugaan makar masih terus berlangsung. Hasil penyidikan nantinya akan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana lain di luar dugaan penyadapan dan intersepsi elektronik.
Pemerintah, lanjut Yusril, masih menunggu hasil penyidikan untuk memastikan motif serta konstruksi perkara dalam kasus dugaan penyadapan tersebut.
Di sisi lain, Yusril memastikan situasi keamanan di Jakarta tetap kondusif dan terkendali. Ia menyebut perkembangan kasus tersebut sejauh ini tidak meluas ke daerah lain. "Sangat kondusif ya, dan kondisinya sudah dapat dikendalikan. Ini sebenarnya di Jakarta saja, tidak berkembang ke daerah-daerah," imbuh dia.
Sebelumnya, Mabes Polri mengungkap dugaan penyadapan yang melibatkan sejumlah petinggi di lingkungan kepolisian. Kasus tersebut turut menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bareskrim Polri mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut telah berlangsung sejak 2025, ketika Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri. Sejumlah pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan antara lain Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, pimpinan partai politik, pengusaha, media, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Hingga kini, Mabes Polri masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, motif, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain.
