GELORA.CO — Dugaan skandal penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Sejumlah perwira tinggi juga disebut terlibat dalam operasi yang diduga menggunakan perangkat penyadapan bernilai fantastis.
Analis politik dan militer Universitas Nasional, Doktor Selamat Ginting, mengungkap kronologi dugaan penindakan terhadap sejumlah jenderal tersebut.
Dalam keterangannya di podcast Madilog Forum Keadilan yang dipandu sejarawan Indra J. Piliang, Ginting menyebut operasi bermula dari terdeteksinya aktivitas penyadapan di sejumlah lokasi.
“Mabes Polri dengan alatnya melihat bahwa ada radar yang sedang dimainkan. Ternyata kemudian ada di rumah Irjen Polisi Ahrie Sonta,” ujarnya dalam wawancara itu sebagaimana dinukil Monitorindonesia.com, Selasa malam (3/11/2026).
Ginting juga menyebut aktivitas penyadapan diduga berlangsung di kediaman sejumlah perwira lainnya.
“Di waktu yang bersamaan, juga ternyata penyadapan itu sedang bekerja di rumah Irjen Polisi Slamet Uliandi. Kemudian juga di tempat Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso.”
Nama Ahrie Sonta menjadi salah satu yang mencuat dalam kronologi tersebut. Ginting menyebut personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri bersama Brimob mendatangi kediaman Irjen Pol Ahrie Sonta. Namun, kedatangan petugas itu disebut mendapat perlawanan.
“Karena melawan, ya sudah langsung diborgol, dibawa ke Mako Brimob,” ujar Ginting.
Menurut Ginting, setelah dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Ahrie Sonta disebut mengakui bahwa operasi penyadapan dilakukan atas perintah Listyo Sigit Prabowo.
Pengakuan tersebut, menurut Ginting, kemudian membuka jalan bagi penindakan terhadap sejumlah nama lain yang diduga berkaitan dengan perkara itu.
“Kemudian terjadilah penangkapan-penangkapan juga termasuk kepada Irjen Polisi Abdul Karim, kemudian Irjen Polisi Nunung Saifuddin, dan juga kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” ujar Ginting.
Dugaan keterlibatan mantan Kapolri tersebut menjadi sorotan karena perkara ini disebut menyangkut penggunaan perangkat intelijen dan penyadapan yang diduga menyasar sejumlah pejabat negara.
Alat Sadap Triliunan Diduga Disalahgunakan
Ginting menyoroti perangkat penyadapan yang disebut memiliki nilai mencapai triliunan rupiah. Perangkat tersebut, menurutnya, dibeli menggunakan anggaran negara melalui APBN.
“Ini betul-betul negara dalam negara dan betul-betul ini penyalahgunaan alat-alat negara,” ujarnya.
Ia menyebut perangkat tersebut awalnya berada di Badan Intelijen Negara (BIN), sebelum diduga berpindah ke Mabes Polri dan digunakan di sejumlah lokasi pribadi.
“Ini kan artinya sudah penyalahgunaan dan melakukan penyadapan-penyadapan kepada beberapa petinggi negara, juga kepada ketua-ketua atau elit-elit partai politik,” ujarnya.
Dugaan penyadapan itu disebut tidak hanya menyasar kalangan politik, tetapi juga Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, hingga mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran prosedur penyadapan. Penggunaan perangkat negara untuk kepentingan di luar kewenangan berpotensi menjadi persoalan serius dalam penegakan hukum dan pengawasan institusi.
11 Jenderal Dalam Dugaan Skandal
Ginting menyebut terdapat 11 nama perwira yang diduga berkaitan dengan perkara penyadapan tersebut. Daftar itu mencakup sejumlah jenderal dari berbagai tingkat kepangkatan.
Nama-nama yang disebut Ginting yakni:
1. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
2. Komjen Pol Asep Dedi Suhari
3. Komjen Pol Suhardianto
4. Komjen Pol Yuda Gustawan
5. Irjen Pol Eko Hadi Santoso
6. Irjen Pol Dedi Murti
7. Irjen Pol M. Tejo Kusumo
8. Irjen Pol Nunung Saifuddin
9. Irjen Pol Ribut Hari Wibowo
10. Irjen Pol Abdul Karim
11. Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution
“Jadi ada 11 nama yang diduga terlibat di dalam kasus ini sehingga ini akan terus dikembangkan,” ujarnya.
Penyebutan nama-nama tersebut masih merupakan keterangan Ginting. Status hukum masing-masing pihak perlu merujuk pada pernyataan resmi aparat penegak hukum.
Ginting menilai polemik ini berkaitan dengan dugaan upaya Listyo Sigit mempertahankan pengaruhnya di tubuh Polri meski telah meninggalkan jabatan Kapolri.
“Listyo Sigit Prabowo ini setelah tidak menjadi Kapolri masih merasa dirinya sebagai Kapolri sehingga dia masih ingin mengendalikan semuanya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penggunaan perangkat penyadapan yang dinilai harus berada dalam pengawasan ketat dan tidak boleh digunakan secara sembarangan.
“Tidak boleh begitu. Alat khusus yang sangat mahal, triliunan, alat SADAP ini kan sebenarnya pada beberapa tahun lalu sudah dipersoalkan oleh beberapa LSM. Polisi harus terbuka. Penyadapan itu tidak bisa sembarangan.”
Ginting turut mengaitkan rotasi besar-besaran di tubuh Polri yang dilakukan Kapolri baru, Jenderal Suyudi Ario Seto, dengan upaya menghapus pengaruh Listyo Sigit. Ia menyebut proses tersebut sebagai desigitisasi.
“Ini saatnya Polri harus membersihkan citranya. Kita ingin polisi itu kuat, profesional, tidak kemudian terkait dengan istilah-istilah parcok,” ujarnya.
Dinasti Politik Jokowi
Dalam diskusi tersebut, Ginting juga melontarkan kritik terhadap mantan Presiden Joko Widodo dan dinasti politik yang dikaitkan dengannya.
“Sudahlah, sudahi dinasti politikmu,” ujarnya.
Ginting kemudian menyinggung posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Ia menyampaikan pandangan agar Gibran mengundurkan diri dan meminta maaf kepada Presiden Prabowo serta masyarakat.
“Kemudian buat surat pengunduran diri Gibran, minta maaf kepada Presiden Prabowo, minta maaf kepada masyarakat. Karena penopangmu yang melindungi dari sisi keamanan sudah runtuh."
"Listyo Sigit Prabowo sudah ditangkap, sudah ditahan, sudah tidak ada lagi yang melindungi. Jadi ini menurut saya juga akan mempercepat proses pelengseran Gibran dari posisi wakil presiden.”
Pernyataan Ginting tersebut menambah panas polemik dugaan penyadapan yang menyeret nama sejumlah petinggi Polri dan tokoh politik nasional.
Namun, hingga ada keterangan resmi dari aparat berwenang, kronologi penangkapan, status hukum para pihak, serta dugaan penyalahgunaan perangkat penyadapan tersebut masih perlu diverifikasi secara independen.
