GELORA.CO - Analis politik Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi menyoroti ditetapkannya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM hingga pengusaha.
"Pertama, harus diselidiki siapa yang menyuruh Listyo Sigit menyadap presiden dan kawan-kawan," kata Pangi kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
"Listyo Sigit tetap bawahan. Artinya ada pemimpin di atasnya dia. Bekerja untuk siapa? Kalau menyadap presiden ilegal," sambung dia.
Menurut Pangi, pihaknya hanya fokus pada pertanyaan siapa yang menyuruh Listyo Sigit menyadap. Apalagi yang disadap Presiden.
Lebih lanjut, dia menilai penyadapan ilegal terhadap kepala negara masuk pasal makar. "Ini sudah makar serius," ucap Pangi menegaskan.
