PENULIS: Ahmad Basri
Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan – K3PP
Jenderal Listyo, mantan Kapolri, bersama sejumlah jenderal dan perwira menengah lainnya, dikabarkan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Dugaan penyadapan komunikasi secara ilegal terhadap kepala negara, Presiden Prabowo, merupakan persoalan serius.
Jika terbukti, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum pidana, tetapi juga menjadi pukulan terhadap kehormatan dan kredibilitas institusi kepolisian itu sendiri.
Pertanyaannya, mengapa Listyo melakukan semua ini? Apa motif di balik dugaan penyadapan komunikasi tersebut? Siapa yang memberikan perintah? Dan apa target politik yang sesungguhnya ingin dicapai?
Inilah sejumlah pertanyaan yang harus dijawab melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum secara terbuka.
Dalam analisis penulis, apa yang diduga dilakukan Listyo bersama sejumlah perwira lainnya tentu menarik untuk dilihat lebih jauh. Apakah tindakan tersebut semata-mata merupakan inisiatif pribadi, atau ada kepentingan yang lebih besar di baliknya?
Publik selama ini mengenal Listyo sebagai sosok yang memiliki kedekatan politik dengan Jokowi. Tidak sedikit pengamat yang menyebutnya sebagai “anak emas” Jokowi.
Perjalanan karier Listyo hingga menduduki jabatan Kapolri selama kurang lebih lima tahun menjadi bagian dari dinamika hubungan kekuasaan tersebut.
Persoalan yang lebih mendasar adalah sejauh mana loyalitas personal kepada seorang mantan presiden dapat memengaruhi independensi dan profesionalitas institusi kepolisian.
Apalagi, ketika seseorang tidak lagi menjabat sebagai presiden, tetapi masih memiliki pengaruh politik yang kuat. Di sinilah persoalan kekuasaan mulai menarik untuk dibedah.
Jokowi tentu masih menjadi bagian dari dinamika politik nasional. Sementara itu, Gibran sebagai Wakil Presiden berada dalam posisi strategis dalam struktur kekuasaan negara.
Artinya, tidak tertutup kemungkinan munculnya berbagai kalkulasi politik mengenai keberlanjutan kekuasaan dan masa depan politik keluarga Jokowi.
Dalam perspektif politik kekuasaan, pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah ada skenario untuk mengantarkan Gibran menjadi Presiden sebelum tahun 2030?
Dugaan tersebut tentu harus diuji berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi. Dalam membaca politik kekuasaan, kita juga tidak boleh menutup mata terhadap berbagai kemungkinan yang perlu ditelusuri secara serius.
Terlebih, polemik mengenai ijazah Jokowi dan Gibran yang selama ini menjadi perdebatan publik telah menambah panjang daftar persoalan politik selama ini.
Bunuh Presiden Prabowo Agar Gibran Naik Menjadi Presiden? Inilah dugaan paling serius yang harus diuji, bukan langsung diyakini sebagai fakta.
Jika muncul skenario penghilangan nyawa Presiden Prabowo, dengan tujuan agar Wakil Presiden Gibran menggantikannya, maka persoalannya bukan lagi sekadar perebutan pengaruh politik biasa.
Dugaan itu merupakan ancaman serius terhadap keselamatan kepala negara, konstitusi, dan keberlangsungan demokrasi.
Secara konstitusional, apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan, Wakil Presiden menggantikannya sampai habis masa jabatan.
Setiap dugaan yang mengarah pada upaya kekerasan untuk mengubah kepemimpinan nasional harus diperiksa secara sungguh-sungguh.
Apakah dugaan tersebut memiliki kaitan dengan perkara penyadapan yang kini sedang dipersoalkan? Apakah ada hubungan dengan kepentingan politik tertentu? Ataukah terdapat motif lain yang belum terungkap? Semua itu menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum.
Terbongkarnya dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, apabila terbukti, tentu menjadi momentum penting untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan kepentingan yang lebih luas.
Jangan sampai proses hukum hanya berhenti pada orang-orang yang berada di lapangan, sementara pihak yang diduga memiliki peran lebih besar justru tidak tersentuh. Kini publik menunggu sejauh mana proses hukum terhadap para pihak yang terlibat mampu membuka tabir persoalan ini.
Jika dalam proses hukum ditemukan bukti bahwa Jokowi atau pihak lain memiliki keterlibatan dalam suatu perencanaan kejahatan, maka negara wajib meminta pertanggungjawaban mereka sesuai hukum yang berlaku.
Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan. Hukum tidak boleh tunduk kepada loyalitas politik. Itulah prinsip dasar negara hukum yang harus tetap dijaga.
Ahmad Basri: Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan – K3PP
