Listyo Sigit Rencanakan Makar? Ini Kata Yusril -->

Listyo Sigit Rencanakan Makar? Ini Kata Yusril

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  
Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah ketahuan menyadap Presiden Prabowo Subianto. Selain Listyo, Mabes Polri juga menangkap dan menetapkan dua jenderal lainnya, Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri, sebagai tersangka dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa malam (3/11/2026). Betulkah perbuatan tiga jenderal ini terkait makar?

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan sampai saat ini belum ada indikasi penyadapan tersebut terkait makar.  

"Kami ingin memastikan bahwa sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal penyadapan dan eksepsi, baik KUHP maupun undang-undang, dan sama sekali enggak digunakan pasal-pasal yang terkait makar," kata Yusril dalam jumpa pers di kantornya, Selasa malam.

Menurutnya, pasal makar diatur secara spesifik dalam undang-undang. Di samping itu ada pasal lain tentang pemberontakan dan makar terkait pihak asing.

"Tapi sampai sejauh ini tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan. Tapi apa materi yang disadap, untuk kepentingan apa penyadapan dilakukan? Masih dalam proses penyidikan dan masih dalam tahap awal saat ini. Sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih pendalaman," kata Yusril.

Menurutnya, penyadapan adalah tindak pidana serius dan masuk tindak pidana, sehingga bisa menjadi alasan penyidik melakukan penangkapan dan penahanan.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan