GELORA.CO -Putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026 tentang gugatan syarat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bakal menimbulkan gejolak politik di tanah air.
Direktur Eksekutif Ethical Politics, Hasyibulloh Mulyawan menilai bahwa Suket ijazah Gibran harus segera ditindaklanjuti DPR selaku pembuat undang-undang.
“Itu agar permasalahan ijazah dalam pencalonan capres, cawapres tidak terulang kembali di kemudian hari dan harus diturunkan secara detail aturannya,” kata Hasyibulloh kepada RMOL di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Lanjut dia, DPR juga harus mempertimbangkan kondisi sosial, politik dan ekonomi dalam merespons hal tersebut.
“Itu agar tidak terjadi kekacauan secara politik apalagi nantinya membuat pergolakan di masyarakat dan berdampak pada stabilitas politik serta sistem demokrasi yang telah dibangun selama 28 tahun,” jelas pengamat politik jebolan IISIP Jakarta tersebut.
Pastinya dengan adanya gejolak politik soal Gibran, krisis sosial dan ekonomi bakal terbuka lebar di permukaan.
Kini, DPR RI dalam hal ini partai politik didesak mengambil langkah yang paling santer, yakni hak angket. Hampir politisi di semua fraksi sudah bersuara. Selanjutnya tinggal bagaimana para pimpinan parpol menyikapi hal tersebut.
Syarat pengajuan Hak Angket DPR RI sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (khususnya Pasal 199). Hak angket cukup diusulkan 25 orang anggota DPR RI dengan setidaknya dua fraksi partai politik.
Sumber: RMOL
