WeKa Institute Sebut Prabowo 'Makelar Oligarki', Soroti Bisnis Kuota Internet hingga Sawit 12,7 Juta Ha -->

WeKa Institute Sebut Prabowo 'Makelar Oligarki', Soroti Bisnis Kuota Internet hingga Sawit 12,7 Juta Ha

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -
CEO WeKa Institute, Wawat Kurniawan, melontarkan kritik keras terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyoroti dugaan konsentrasi penguasaan aset dan sumber daya ekonomi oleh kelompok oligarki yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan rakyat.

Dalam kritiknya, Wawat menggunakan istilah “makelar oligarki” untuk menggambarkan relasi antara kekuasaan politik dan kepentingan bisnis kelompok tertentu. Ia menyinggung sejumlah sektor strategis, mulai dari infrastruktur serat optik, kuota internet, ekspor timah dan nikel, hingga rencana perluasan perkebunan sawit untuk mendukung produksi biodiesel.

Menurut Wawat, persoalan tersebut perlu dilihat dari sudut pandang konstitusi, terutama Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur penguasaan negara atas sumber daya dan cabang produksi penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Wawat menyoroti bisnis kuota internet yang dibeli masyarakat setiap hari. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan penguasaan aset infrastruktur serat optik milik PT PLN oleh kepentingan bisnis yang disebutnya berkaitan dengan Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo.

Menurut dia, apabila infrastruktur strategis yang menopang layanan komunikasi masyarakat terkonsentrasi pada kelompok usaha tertentu, pemerintah perlu memastikan bahwa kepentingan publik tetap menjadi prioritas.

Infrastruktur digital memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, mulai dari komunikasi, pendidikan, kegiatan ekonomi, hingga pelayanan publik. Karena itu, transparansi kepemilikan aset, mekanisme pengelolaan, serta dampaknya terhadap persaingan usaha perlu menjadi perhatian.

Selain sektor telekomunikasi, Wawat juga menyinggung ekspor timah dan nikel yang disebutnya berkaitan dengan kepentingan bisnis Hashim.

Menurut kritiknya, pengelolaan komoditas strategis tidak boleh hanya menguntungkan kelompok usaha tertentu. Kekayaan alam Indonesia seharusnya memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Persoalan ini berkaitan dengan tuntutan agar tata kelola pertambangan dan perdagangan komoditas strategis dijalankan secara transparan, dengan pengawasan yang kuat serta pembagian manfaat ekonomi yang adil.

Wawat juga mengkritik rencana perluasan perkebunan sawit yang disebut mencapai 12,7 juta hektare untuk mendukung produksi biodiesel B50 atau B100.

Angka tersebut ia gambarkan setara dengan luas Pulau Jawa. Perbandingan itu digunakan untuk menekankan besarnya skala lahan yang menjadi sorotan dalam kritiknya.

Program pengembangan biodiesel memang berkaitan dengan upaya mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar fosil dan impor solar. Namun, perluasan perkebunan sawit dalam skala besar juga berpotensi memunculkan persoalan lingkungan, konflik agraria, persaingan penggunaan lahan, serta dampak terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan perkebunan.

Karena itu, rencana perluasan lahan dan kebutuhan bahan baku biodiesel perlu diperiksa berdasarkan dokumen kebijakan resmi. Angka 12,7 juta hektare tersebut juga memerlukan verifikasi untuk memastikan apakah merujuk pada lahan baru, luas perkebunan yang sudah ada, atau target pengembangan dalam periode tertentu.

Dalam kritik berikutnya, Wawat menyinggung penguasaan sektor pangan dan diesel oleh pengusaha yang dikenal dengan nama Haji Isam.

Ia mempertanyakan bagaimana negara memastikan sektor-sektor strategis tersebut tidak terkonsentrasi pada segelintir kelompok bisnis yang memiliki pengaruh ekonomi besar.

Pangan dan energi merupakan dua sektor yang berpengaruh langsung terhadap kehidupan masyarakat. Konsentrasi pasar yang berlebihan dapat menimbulkan persoalan persaingan usaha apabila menghambat pelaku usaha lain atau merugikan konsumen.

Wawat turut mengkritik penggunaan Pasal 33 UUD 1945 dalam pembicaraan mengenai penyimpangan tata kelola ekonomi. Ia menyoroti penyebutan tiga ayat dan membandingkannya dengan keseluruhan lima ayat dalam Pasal 33 setelah amendemen UUD 1945.

Pasal 33 UUD 1945 memang terdiri atas lima ayat. Ketentuan tersebut mengatur perekonomian nasional, penguasaan negara atas cabang produksi penting dan sumber daya alam, serta prinsip demokrasi ekonomi.

Kritik Wawat pada akhirnya mengarah pada pertanyaan mendasar mengenai hubungan antara kekuasaan politik dan kepentingan ekonomi kelompok usaha besar.

Hingga informasi dan dokumen pendukung atas tudingan tersebut tersedia, pernyataan Wawat perlu diperlakukan sebagai kritik dan tuduhan yang masih memerlukan verifikasi, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Sumber: radaraktual
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan