Usul Ulang Definisi Korupsi: Fokus pada Penyuapan, Bukan Kerugian Negara — Bagaimana dengan Markup Anggaran? -->

Usul Ulang Definisi Korupsi: Fokus pada Penyuapan, Bukan Kerugian Negara — Bagaimana dengan Markup Anggaran?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO
— Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang mengusulkan agar definisi tindak pidana korupsi di Indonesia tidak lagi menitikberatkan pada unsur kerugian keuangan negara, melainkan berfokus pada penyuapan (bribery). Usulan ini disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat terbatas di Istana Merdeka pada Selasa (20/10/2026).

Luhut menjelaskan bahwa kajian tersebut merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 sekitar 20 tahun lalu. Menurutnya, definisi korupsi dalam konvensi tersebut adalah bribery atau penyuapan, “jadi tidak bicara mengenai kerugian negara.” Ia menilai Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memasukkan unsur kerugian keuangan negara ke dalam kategori korupsi, dan ketentuan itu memberatkan aktivitas bisnis, termasuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) serta BUMN, karena setiap keputusan bisnis mengandung risiko.

Kerangka Hukum yang Berlaku Saat Ini


Di bawah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), korupsi dikelompokkan menjadi tujuh jenis utama: kerugian keuangan negara (Pasal 2 dan 3), suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Penyuapan hanyalah salah satu di antaranya.

Unsur “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 2 dan 3 merupakan senjata utama penegak hukum untuk menjerat banyak kasus, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah menegaskan bahwa kerugian yang dimaksud harus nyata (actual loss), bukan sekadar potensi.

Markup Anggaran dalam Konteks Ini


Markup anggaran—penggelembungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau harga penawaran secara tidak wajar dalam pengadaan pemerintah—secara tradisional dikualifikasi sebagai korupsi yang merugikan keuangan negara. Praktik ini menciptakan selisih keuntungan ilegal yang sering dibagi sebagai fee atau suap, dan secara konsisten dituntut dengan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor karena menimbulkan kekurangan uang negara yang nyata dan pasti jumlahnya.

Presiden Prabowo sendiri pada akhir Desember 2024 secara tegas menyatakan bahwa “budaya mark up, budaya penggelembungan proyek dan anggaran itu adalah korupsi” dan “merampok uang rakyat.” Ia menekankan bahwa jika proyek bernilai Rp100 juta, maka harus dicatat Rp100 juta, bukan Rp150 juta.

Jika usulan DEN diadopsi menjadi revisi UU Tipikor, pertanyaan krusial muncul: apakah markup murni yang tidak disertai bukti transaksi penyuapan eksplisit masih bisa dipidana sebagai korupsi? Para kritikus memperingatkan bahwa penyempitan definisi hanya pada penyuapan berpotensi membuat modus seperti penggelembungan anggaran, proyek fiktif, atau penyalahgunaan wewenang tanpa “meeting of minds” suap lolos dari jerat pidana tipikor, meskipun tetap mungkin dikenai delik lain seperti penggelapan atau perbuatan curang.

UNCAC Lebih Luas dari Sekadar Penyuapan


Catatan penting: UNCAC tidak memberikan definisi tunggal “korupsi,” melainkan mewajibkan atau mendorong kriminalisasi berbagai perbuatan, antara lain penyuapan pejabat publik (Pasal 15–16), penggelapan atau penyalahgunaan kekayaan publik (Pasal 17), perdagangan pengaruh (Pasal 18), penyalahgunaan fungsi/jabatan (Pasal 19), dan pengayaan tidak sah (Pasal 20). Klaim bahwa UNCAC “hanya bribery” merupakan penyederhanaan.

Status dan Implikasi


Persetujuan Prabowo saat ini bersifat terhadap kajian DEN, bukan perubahan hukum yang sudah berlaku. Implementasinya memerlukan proses revisi undang-undang melalui DPR, konsultasi dengan KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, dan pemangku kepentingan lain. Sejumlah media dan analis sudah menandai risiko melemahnya upaya pemulihan kerugian negara serta perlindungan terhadap keputusan bisnis yang sebenarnya mengandung unsur manipulasi.

Bagi publik, isu ini menyentuh pertanyaan mendasar: bagaimana membedakan kerugian bisnis yang wajar akibat risiko usaha dengan tindakan yang sengaja menguntungkan pihak tertentu dengan mengorbankan keuangan negara? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan seberapa efektif pemberantasan korupsi ke depan, terutama dalam pengadaan dan pengelolaan anggaran yang selama ini rawan markup.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan