Syarat Ijazah SMA Capres-Cawapres Digugat ke MK -->

Syarat Ijazah SMA Capres-Cawapres Digugat ke MK

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO — Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS), Farhan Hilmy, menggugat aturan pembuktian ijazah sekolah menengah atas (SMA) bagi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ke Mahkamah Konstitusi.

Ia menilai, ketentuan tersebut terlalu formalistis lantaran tidak mengakomodasi ijazah pendidikan tinggi sebagai alternatif bukti kelulusan.

Gugatan tersebut, dengan nomor perkara 382/PUU-XXIV/2026 itu menguji Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Farhan mengikuti sidang pemeriksaan permohonan secara daring di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/10/2026). 

Dalam petitumnya, Farhan mempersoalkan frasa “oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah” yang dinilai membatasi legalisasi bukti kelulusan bakal capres dan cawapres hanya pada institusi pendidikan menengah.

Menurutnya, aturan tersebut tidak mengakomodasi keragaman sistem pendidikan internasional, termasuk jalur akselerasi dan program diploma terpadu yang berlaku di sejumlah negara.

"Norma Pasal 227 huruf l UU Pemilu hanya mengakomodasi jalur pendidikan menengah formal konvensional dalam negeri. Padahal dalam pergaulan global dan sistem pendidikan internasional seperti di Singapura, Australia, maupun Inggris, terdapat jalur akselerasi seperti program diploma terpadu," terang Farhan.

Pasal 227 huruf l UU Pemilu mengatur persyaratan dokumen pendaftaran capres dan cawapres berupa bukti kelulusan, antara lain fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Farhan menilai, pembatasan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengabaikan keadilan substantif.

Ia berpendapat, ijazah pendidikan tinggi yang sah dan diakui negara semestinya dapat menjadi alternatif untuk membuktikan bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan di bawahnya.

"Berdasarkan prinsip logika hukum, argumentum a fortiori, jika seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang lebih tinggi, S1, S2, atau S3 yang sah dan diakui negara, maka persyaratan kelulusan jenjang di bawahnya secara nalar akademis telah terpenuhi dan terlampaui," kata Farhan.

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan jaminan kepastian hukum dan keadilan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu, menurut Farhan, ketentuan yang diuji berpotensi menghambat hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

"Ketiadaan pengakuan ijazah pendidikan tinggi yang sah sebagai alternatif pembuktian pada Pasal 227 huruf l UU Pemilu berpotensi menggugurkan hak dipilih warga negara lulusan perguruan tinggi yang sah," jelasnya.

Dalam petitumnya, Farhan meminta MK menyatakan frasa “oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah” dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Ia meminta, frasa tersebut dimaknai mencakup satuan pendidikan tinggi atau kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi bagi bakal calon yang memiliki ijazah pendidikan tinggi yang sah.

Permohonan ini menempatkan MK pada persoalan pengujian konstitusionalitas persyaratan administratif pencalonan presiden dan wakil presiden, khususnya mengenai apakah ijazah pendidikan tinggi dapat digunakan sebagai alternatif bukti kelulusan pendidikan menengah dalam proses pendaftaran

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan