GELORA.CO - - Setelah temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, kini dugaan praktik transaksional kembali mencuat di lingkungan pemasyarakatan. Kali ini, Ombudsman menemukan dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, dengan nominal yang disebut mencapai Rp250 juta untuk penggunaan handphone.
Komisi XIII DPR mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) melakukan investigasi menyeluruh terhadap temuan tersebut. Investigasi diminta tidak hanya mengungkap pihak yang terlibat, tetapi juga menelusuri mekanisme dan aliran uang dalam praktik tersebut.
Anggota Komisi XIII DPR Prana Putra Sohe mengatakan temuan Ombudsman harus ditanggapi secara serius. Dia meminta Kemen Imipas membongkar dugaan pungli tersebut hingga ke akar.
“Temuan Ombudsman ini harus ditanggapi secara serius oleh Kemen Imipas. Harus ada investigasi menyeluruh untuk mengetahui bagaimana praktik ini bisa terjadi, siapa yang terlibat, dan bagaimana mekanismenya,” kata Prana, dikutip Jumat (2/10/2026).
Temuan tersebut berasal dari inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman pada 15 September 2026. Dalam sidak itu, Ombudsman memperoleh informasi dari warga binaan mengenai dugaan pungutan untuk pindah kamar hingga penggunaan handphone di dalam Rutan Pondok Bambu.
Untuk pindah kamar, warga binaan disebut harus membayar Rp500.000. Sementara untuk dapat menggunakan handphone di dalam rutan, Ombudsman menerima informasi adanya pungutan hingga Rp250 juta.
“Pembiaran terhadap pungli menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan dan merusak proses pembinaan. Kemen Imipas harus membongkar praktiknya sampai ke akar dan menelusuri aliran uangnya,” ujarnya.
Prana meminta sanksi tegas tidak hanya diberikan kepada petugas lapangan apabila nantinya dugaan tersebut terbukti. Menurut dia, Kemen Imipas perlu melakukan audit internal untuk mengetahui apakah terdapat persoalan yang lebih sistemik.
“Telusuri siapa yang menerima, siapa yang memerintahkan, serta apakah ada pihak lain yang terlibat. Jangan hanya menindak pelaku di lapangan kalau ternyata ada persoalan yang lebih sistemik,” katanya.
Selain dugaan pungli, Ombudsman juga menemukan persoalan lain di Rutan Pondok Bambu, seperti overcrowding, ketimpangan kondisi kamar, ketersediaan air bersih yang tidak layak, serta alat pemadam api ringan (APAR) yang kedaluwarsa.
“Persoalannya bukan hanya pungli, melainkan ketimpangan hunian, ketersediaan air bersih, hingga APAR kedaluwarsa. Semua ini menyangkut pemenuhan hak dasar dan keselamatan warga binaan,” ucap Prana.
Sebelumnya, anggota Ombudsman Syafrida Rasahan sebelumnya mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi dari warga binaan mengenai pungutan untuk pindah kamar di Rutan Pondok Bambu.
“Bahwa kami mendapatkan informasi dari WB bahwa untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar ada pungli ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000,” ujarnya.
Ombudsman juga menerima informasi mengenai dugaan pungutan untuk penggunaan handphone dengan nominal yang jauh lebih besar.
“Dan untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu, harus membayar sebesar Rp250 juta,” lanjut dia
Sumber: inews
