GELORA.CO -Partai Gerindra memberikan tanggapan keras terhadap peringatan pakar hukum Denny Indrayana, yang menyebut Presiden Prabowo Subianto berisiko dilengserkan jika tidak segera bersikap terkait posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, menilai pernyataan tersebut perlu diuji secara konstitusional. Hal ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan kesan bahwa Presiden memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi desakan pemberhentian Wakil Presiden.
“Jika yang dimaksud Denny adalah risiko politik, ia perlu menjelaskannya sebagai perkiraan politik beserta dasar penilaiannya. Membiarkan perkiraan itu terdengar seperti konsekuensi hukum akan mengaburkan batas antara analisis dan tekanan,” tulis Azis dalam keterangannya, dikutip Senin 26 Oktober 2026.
Lebih lanjut, Azis menjelaskan bahwa Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 telah mengatur secara tegas alasan serta mekanisme pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden. Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR dengan persyaratan yang ketat.
“Keengganan memenuhi desakan sekelompok orang bukanlah alasan pemberhentian yang berdiri sendiri dalam Pasal 7A,” tegasnya.
Azis juga menyinggung Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang menyatakan bahwa permohonan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Oleh karena itu, ia mengingatkan agar pandangan hukum tidak berkembang menjadi tekanan politik yang melangkahi kewenangan lembaga negara.
“Seorang pakar memiliki tanggung jawab lebih besar justru karena masyarakat mempercayai keahliannya. Gelar akademik tidak boleh menjadi pengganti argumentasi,” pungkas Azis.
Sumber: RMOL
