PKS Belum Putuskan Hak Angket soal Ijazah Gibran, Dalami Desakan Pemakzulan -->

PKS Belum Putuskan Hak Angket soal Ijazah Gibran, Dalami Desakan Pemakzulan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum memutuskan sikap terkait desakan penggunaan hak angket DPR untuk menindaklanjuti polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. PKS mengaku masih mendalami aspirasi masyarakat sebelum menentukan langkah politik.

Politisi PKS, M. Iqbal, menegaskan partainya tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan. Menurutnya, masih ada saluran kelembagaan di DPR yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui Badan Aspirasi Masyarakat.

“Sampai sekarang belum mengarah ke sana (mengajukan hak angket). Tapi di sana (DPR) ada Badan Aspirasi Masyarakat. Itu ketuanya dari PKS. Kami juga punya fraksi,” kata Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).

Iqbal mengatakan PKS tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pandangan terkait polemik tersebut. Namun, seluruh masukan perlu dipelajari sebelum partai menentukan sikap.

“Semuanya sedang mendalami karena ada banyak lagi mungkin yang datang kepada kita dan kami tidak bisa terburu-buru sebagai partai politik,” ujarnya.

Pada Rabu (14/10/2026), PKS menerima rombongan Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) bersama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di kantor DPP PKS.

Dalam pertemuan itu, rombongan tersebut mendorong langkah lanjutan menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik dokumen pendidikan Gibran, termasuk wacana pemakzulan.

Meski telah menerima aspirasi tersebut, PKS belum menyatakan dukungan terhadap penggunaan hak angket maupun mekanisme politik lainnya. Iqbal juga belum menyampaikan tenggat waktu pengambilan keputusan partainya.

Dengan demikian, sikap PKS masih sebatas mendalami aspirasi yang berkembang, belum mengarah pada keputusan untuk mengajukan hak angket atau mendorong proses pemakzulan.

Pemerintah Sebut Pemakzulan Tak Bisa Didasarkan pada Perkara MK
Di sisi lain, Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, sebelumnya menyatakan Gibran tidak bisa dimakzulkan melalui perkara yang berkaitan dengan putusan MK mengenai dokumen pendidikan sebagai persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.

“Kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan. Dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden,” kata Syahganda.

Meski demikian, Syahganda menyebut pemerintah masih memantau perkembangan setelah putusan MK tersebut. Ia juga membuka kemungkinan persoalan itu berlanjut melalui jalur politik maupun proses hukum lainnya.

“Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain,” ujarnya

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan