Nusron Wahid 2 Kali Mangkir Pemeriksaan, MAKI: KPK Bisa Langsung Jemput Paksa -->

Nusron Wahid 2 Kali Mangkir Pemeriksaan, MAKI: KPK Bisa Langsung Jemput Paksa

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bisa menerbitkan surat perintah membawa atau menjemput paksa Nusron Wahid. 

Sebab, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu sudah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"KPK sebenarnya bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa, karena sudah dua kali mangkir," kata Boyamin dalam keterangannya, dikutip Minggu (18/10/2026).


Pemanggilan pertama Nusron dilakukan pada Rabu (7/10/2026). Saat itu, alasan Nusron absen lantaran ada agenda di internal kementerian yang dia pimpin. 

Penjadwalan ulang pemeriksaan kemudian ditentukan pada Kamis (15/10/2026). Dalam kesempatan tersebut Nusron kembali absen lantaran disebut ada perjalanan dinas ke Malaysia. 


Boyamin turut menyoroti alasan Nusron absen karena berada di Malaysia. Dia mempertanyakan apakah perjalanan dinas luar negeri tersebut sudah seizin presiden atau belum.

"Karena kalau memang dinas ya berarti harus ada izin presiden. Nah, kalau mendadak itu apakah ada izin, saya ragu," ujarnya. 

Boyamin menilai tidak ada alasan yang mendesak bagi Nusron untuk terbang ke Malaysia. Dia meyakini, alasan Nusron ke Malaysia hanya untuk menghindari panggilan KPK. 

"Sebenarnya ke Malaysia itu seperti apa? Karena isu yang kita urus ini kan urusan kebakaran hutan, dan itu tugasnya menteri-menteri di luar Nusron. Lah, kalau Nusron ke Malaysia ngurus apa gitu? Jadi ini tampaknya hanya sebagai upaya menghindari panggilan dari KPK," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dia disebut sedang melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan informasi tersebut saat ditemui di Gedung KPK, Jumat (16/10/2026).

“Kalau nggak salah ke Malaysia,” ujarnya pada wartawan di KPK, Jumat (16/10/2026).

Achmad menjelaskan, Nusron telah mengirimkan surat untuk meminta penundaan pemeriksaan. Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan adanya agenda perjalanan dinas ke luar negeri yang berbenturan dengan jadwal pemanggilan penyidik

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan