GELORA.CO – Laporan dugaan kejanggalan pelepasan 26.415 kontainer impor yang menyeret nama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali menyisakan pertanyaan: sejauh mana penanganan perkara tersebut berjalan, dan apa hasil penyelidikannya?
Laporan yang dilayangkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Rakyat (AMPERA) ke Bareskrim Polri pada Jumat (9/8/2024) itu menyoroti kebijakan pembebasan ribuan kontainer yang sebelumnya tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Tanjung Perak, Surabaya.
Kebijakan tersebut diumumkan pada Mei 2024, ketika Airlangga menjabat Menko Perekonomian, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. AMPERA menduga terdapat kejanggalan dalam proses pelepasan kontainer tersebut dan meminta aparat penegak hukum menelusurinya.
Koordinator AMPERA, Ali Hasan, menyatakan laporan itu dilayangkan karena pihaknya mencurigai adanya kemungkinan penyalahgunaan kebijakan oleh pihak-pihak tertentu. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
“Kita laporkan Airlangga ke Bareskrim Polri diduga ada permainan kotor para importir dan Menko Perekonomian sehingga barang-barang impor tersebut bisa dibebaskan masuk,” kata Hasan di Bareskrim Polri, Jumat (9/8/2024).
Perbedaan Data Kontainer Jadi Sorotan
Hasan mempertanyakan perbedaan jumlah kontainer yang disebut tertahan sebelum kebijakan pelepasan diberlakukan. Menurut dia, pada 16 Mei 2024, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bahwa jumlah kontainer yang tertahan sekitar 4.000 unit.
Namun, dalam kebijakan pelepasan berikutnya, jumlah kontainer yang dibebaskan mencapai 26.415 unit. Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu dasar kecurigaan AMPERA dan dinilai perlu dijelaskan melalui pemeriksaan dokumen serta mekanisme pengambilan keputusan.
“Yang anehnya lagi, pada dua hari sebelum pelepasan, tepatnya pada 16 Mei 2024, Dirjen Bea Cukai melepas 4.000 kontainer, tapi pada saat pelepasan kok jadi berlipat ganda yang dilepas. Makanya kami menduga kuat ada yang memanfaatkan kebijakan agar kontainernya juga bisa keluar,” tegas Hasan.
Pertanyaan yang muncul bukan semata-mata mengenai besarnya jumlah kontainer, melainkan bagaimana proses pendataan, verifikasi, dan persetujuan pelepasan dilakukan. Apakah seluruh kontainer telah memenuhi persyaratan impor? Apakah data barang dan dokumen kepabeanan telah diperiksa secara menyeluruh? Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban berbasis dokumen resmi.
Data Barang Impor Dipersoalkan
Kecurigaan AMPERA semakin menguat setelah, menurut Hasan, pada 7 Agustus 2024 pihak Kementerian Perindustrian mengeluhkan belum diterimanya sebagian besar data mengenai isi barang impor dari Bea dan Cukai.
Jika benar terdapat data yang belum disampaikan ketika persoalan tersebut dipertanyakan, kondisi itu perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi terkait. Kelengkapan informasi mengenai jenis, jumlah, dan pemilik barang menjadi penting untuk memastikan bahwa kebijakan pelepasan kontainer dilaksanakan sesuai ketentuan.
Hasan juga mengingatkan risiko yang menurutnya perlu diperiksa apabila pengawasan terhadap isi kontainer tidak dilakukan secara memadai. Ia mencontohkan kemungkinan masuknya barang berbahaya, termasuk senjata, bahan kimia berbahaya, atau narkotika.
Pernyataan tersebut merupakan kekhawatiran pelapor, bukan bukti bahwa barang-barang terlarang itu ditemukan di dalam 26.415 kontainer yang dilepaskan. Karena itu, pemeriksaan terhadap manifest, dokumen kepabeanan, serta hasil pengawasan fisik menjadi bagian penting untuk memastikan fakta sebenarnya.
“Inikan berbahaya, kalau isi kontainer hanya baja, elektronik atau sandang paling hanya berpengaruh terhadap industri dalam negeri, tapi gimana kalau isinya senjata, bahan kimia berbahaya atau kan bisa juga narkoba. Makanya kami minta ke Bareskrim Polri, usut kasus ini, dan jangan pandang bulu,” pungkas Hasan.
Bareskrim Dituntut Memberikan Kejelasan
Pada 3 September 2024, Monitorindonesia.com mengonfirmasi perkembangan laporan tersebut kepada Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, yang saat itu menjabat Karopenmas Divisi Humas Polri. Namun, hingga berita tersebut disusun, belum ada respons yang diterima redaksi.
Konfirmasi kepada Airlangga Hartarto juga belum memperoleh tanggapan.
Kini, persoalan utamanya adalah kejelasan penanganan laporan: apakah laporan AMPERA telah ditindaklanjuti, bagaimana status penanganannya, dan apakah aparat telah memeriksa dokumen serta pihak-pihak terkait?
Publik membutuhkan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar dugaan maupun spekulasi. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil penanganannya perlu disampaikan secara jelas. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan tanpa pandang bulu.
Hingga terdapat informasi resmi terbaru, status dan hasil akhir penanganan laporan tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia dalam pemberitaan ini
Sumber: monitorIndonesia
