GELORA.CO - -Gibran Rakabuming Raka pernah menempuh pendidikan di sejumlah sekolah di luar negeri, namun Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan dia telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat. Ada apa?
Hal tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pertimbangan MK saat memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana Cs. Para Pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Persoalannya bukan semata soal Gibran pernah bersekolah di luar negeri. Untuk memenuhi syarat pendidikan sebagai peserta Pilpres 2024, capres atau cawapres harus memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Peserta pilpres juga diwajibkan melampirkan fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar yang telah dilegalisasi sebagai dokumen persyaratan pencalonan.
Riwayat Pendidikan Gibran di Luar Negeri
Berdasarkan daftar riwayat hidup, Gibran menempuh pendidikan di SDN Mangkubumen Kidul 16 pada 1993-1999. Setelah itu, dia bersekolah di SMP Negeri 1 Surakarta pada 1999-2002.
Gibran kemudian melanjutkan pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapura pada 2002-2004. Berikutnya, dia menempuh pendidikan di UTS Insearch Sydney pada 2004-2007 dan MDIS Singapura pada 2007-2010.
Karena sebagian pendidikan ditempuh di luar negeri, diperlukan proses penyetaraan agar pendidikan tersebut dapat dianggap setara dengan jenjang pendidikan SMA atau sederajat dalam sistem pendidikan Indonesia.
Dalam proses penyetaraan tersebut, pemohon diwajibkan memenuhi delapan dokumen persyaratan.
“Bahwa berkenaan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33/MPK.D/KS/2018 tentang Penetapan Pelayanan Publik di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menentukan bahwa Pemohon penyetaraan harus melengkapi delapan dokumen yang dipersyaratkan,” kata Hakim MK, Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan, Selasa (6/10) malam.
Delapan dokumen tersebut yakni:
a) pas foto Pemohon ukuran 4x6;
b) paspor;
c) surat keterangan dari perwakilan RI setempat, dan/atau perwakilan negeri asing di Indonesia, dan/atau surat keterangan dari sekolah asli, sekolah asal di luar negeri;
d) ijazah/diploma/sertifikat (apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah);
e) transkrip nilai;
f) struktur program kurikulum, dokumen ini tidak diperlukan apabila penyelenggara pendidikan atau sekolah asal menyediakan dokumen ini di situs resminya;
g) akta kelahiran atau kenal lahir;
h) rapor kelas 1, 2, dan 3 SMP atau SMA atau SMK, dan scan rapor 3 tahun terakhir SD, tergantung penyetaraan ijazah yang diusulkan.
Certificate of Attendance Bukan Bukti Lulus SMA
Berdasarkan fakta persidangan, Gibran mendaftarkan permohonan penyetaraan ijazah SMA melalui aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri.
Namun, setelah mempelajari seluruh bukti dari para pihak dan fakta yang terungkap dalam persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan turut memperkuat temuan tersebut. Dokumen yang dilampirkan bukan ijazah, sertifikat, atau diploma, melainkan certificate of attendance serta dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades.
MK menilai dokumen tersebut memiliki fungsi berbeda dengan ijazah atau dokumen kelulusan. Certificate of attendance menunjukkan kehadiran siswa dalam proses pembelajaran, bukan bukti seseorang telah menyelesaikan atau lulus dari suatu jenjang pendidikan.
“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk
disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal
227 huruf l UU Pemilu,” tegas Arsul Sani
Sumber: inews
