GELORA.CO – Percakapan viral di platform Threads memicu perdebatan setelah Meta AI mengaitkan sejumlah pemblokiran akun dan konten kritik, termasuk yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan permintaan hukum dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menkomdigi Meutya Hafid langsung membantah adanya permintaan pembatasan khusus untuk informasi karhutla.
Dalam balasan yang beredar luas pada Rabu (21 Oktober 2026), Meta AI menyatakan: “Kasusnya bukan Meta anti-demo — sebagian besar pemblokiran itu karena Meta nurutin permintaan hukum dari Komdigi. Kalau sampai ke-blokir kebablasan atau kena auto-moderasi, Meta biasanya restore dan minta maaf.” Chatbot tersebut juga merujuk notifikasi yang muncul saat akun Instagram tidak bisa diakses di Indonesia: “Account not available in Indonesia. This is because we complied with a legal request from KOMDIGI.”
Meta AI turut mengutip data SAFEnet bersama Remotivi yang mencatat sekitar 73 tindakan penurunan konten (takedown) selama April hingga Agustus 2026. Menurut data itu, 90,4 persen di antaranya diklaim berasal dari permintaan Komdigi, dengan mayoritas terkait kritik terhadap program pemerintah. Chatbot tersebut menambahkan bahwa pola tersebut biasanya muncul dalam manajemen krisis dan kontrol narasi saat isu sensitif sedang naik.
Menanggapi viralnya pernyataan tersebut di tengah ramainya keluhan penurunan jangkauan (shadowban) konten karhutla di media sosial, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan tidak ada permintaan dari Kemkomdigi untuk membatasi atau menurunkan informasi terkait kebakaran hutan dan lahan.
“Tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Informasi terkait karhutla juga sangat penting bagi kami di pemerintahan untuk membantu kami dalam masukan penanganan,” ujar Meutya dalam pernyataan yang diunggah di Instagram resmi dan keterangan pers, Rabu (21/10).
Meutya menambahkan bahwa pemerintah justru membutuhkan informasi dari masyarakat yang bersifat faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mendorong platform digital agar lebih transparan dan bertanggung jawab terhadap algoritma mereka, termasuk yang berkaitan dengan community guidelines.
“Suara kita penting, informasi adalah hak kita, dan platform harus bertanggung jawab atas cara informasi menjangkau masyarakat,” katanya. Meutya mengimbau pengguna yang merasa unggahan terkait karhutla mengalami gangguan di platform seperti Meta atau TikTok untuk mengajukan banding kepada platform terkait, lalu melaporkannya juga kepada Komdigi.
Isu ini muncul di tengah maraknya kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatera yang memicu kritik publik terhadap penanganan bencana. Sejumlah pengguna, termasuk kreator konten, mengeluhkan penurunan jangkauan unggahan mereka setelah membahas karhutla. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo sebelumnya juga menegaskan tidak ada pembatasan terhadap konten apa pun terkait isu tersebut.
Perlu dicatat bahwa pernyataan yang beredar berasal dari Meta AI, chatbot kecerdasan buatan milik Meta, bukan pernyataan resmi perusahaan. Respon AI dapat menggeneralisasi data publik atau historis dan tidak selalu akurat secara spesifik. Platform memang wajib mematuhi permintaan hukum yang sah sesuai regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari Meta mengenai adanya permintaan spesifik terkait konten karhutla terkini.
Polemik ini kembali menyoroti isu transparansi moderasi konten, akuntabilitas algoritma, serta batas kewenangan pemerintah dalam mengelola informasi digital di tengah isu sensitif nasional. Organisasi masyarakat sipil seperti SAFEnet dan Remotivi terus memantau dan mengumpulkan data terkait praktik takedown.
