MA Perkuat Putusan MK, PDIP Desak Gibran Segera Mundur! -->

MA Perkuat Putusan MK, PDIP Desak Gibran Segera Mundur!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi perihal surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. 

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira berpandangan bahwa jika penggunaan Suket penyetaraan ijazah setingkat SMA untuk pendaftaran Cawapres Gibran sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Maka, putra sulung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu jelas dianggap tidak mengantongi tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijazah.

“Sehingga dengan keputusan MA ini semakin mempertegas bahwa yang bersangkutan memang tidak mempunyai tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia,” kata Andreas kepada wartawan, Sabtu, 31 Oktober 2026.



Atas dasar itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP ini sejak awal adanya putusan MK sudah meminta Gibran mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.

“Sudah sejak keputusan MK, saya pikir sebaiknya GGR (Gibran Rakabuming Raka) mundur,” pungkasnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan HM Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka.

Dalam petikan amar putusan yang dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, mengadili sendiri, serta mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

“Amar putusan: Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” seperti tertulis pada petikan amar putusan yang dikutip beberapa saat lalu.

Sementara itu, dalam perkara PHPU Pilpres 2024, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran.

Sebelum putusan MA tersebut, Gibran juga menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai calon wakil presiden. Namun, gugatan tersebut dicabut pada Kamis kemarin, 29 Oktober 2026

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan