GELORA.CO – Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mendesak Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Desakan itu disampaikan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan kasasi advokat Subhan Palal, yang meminta Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran untuk Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah.
Denny menilai, dikabulkannya gugatan tersebut semakin memperkuat persoalan mengenai keabsahan persyaratan pendidikan Gibran sebagai wakil presiden.
Menurut dia, putusan MA memiliki konsekuensi terhadap keberadaan Suket yang selama ini menjadi salah satu dasar pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran.
"Gugatan Pak Subhan dikabulkan, logikanya permohonan Pak Subhan untuk pembatalan suket batal. Jadi artinya memang batal suketnya ya," kata Denny Indrayana dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/10).
Denny mempertanyakan dasar yang masih digunakan Gibran untuk tetap menduduki posisi orang nomor dua di Indonesia setelah adanya putusan tersebut.
Dia menilai, pembatalan Suket itu semestinya menjadi persoalan serius bagi keberlanjutan jabatan Gibran sebagai wakil presiden.
"Dengan suket batal, apalagi dasar Saudara Gibran masih tanpa malu duduk sebagai wakil presiden?" tegas Denny.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menyebut butuh kesadaran bagi Gibran untuk mundur dari jabatan wakil presiden.
"Tinggal dua nih modal beliau. Mundur, untuk mundur itu hanya dua lagi modalnya: tahu diri dan tahu malu," cetus Denny.
Denny turut menyinggung gugatan yang diajukan Mercy Chriesty Barends di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dia menilai, putusan MA yang mengabulkan gugatan Subhan Palal semakin memperkuat argumentasi agar gugatan Mercy di PTUN juga dikabulkan.
"Tapi kalaupun ini jalan, mestinya PTUN tidak boleh bertentangan dengan Mahkamah Agung dong, iya dong? Makin kuat argumentasi agar gugatan Bu Mercy di PTUN juga dikabulkan," ungkap Denny.
Denny juga menilai terdapat keselarasan antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA mengenai persoalan persyaratan Gibran sebagai wakil presiden, khususnya terkait ketentuan pendidikan.
Dia berpandangan, kedua putusan tersebut semakin memperkuat argumentasi mengenai persoalan pemenuhan syarat pencalonan Gibran.
"Karena MK dan MA sejalan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat wakil presiden, terutama syarat pendidikan," paparnya.
Lebih lanjut, Denny kembali menyampaikan desakan agar Gibran mengambil keputusan untuk mundur dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Dia menilai, langkah tersebut menjadi pilihan yang seharusnya dipertimbangkan setelah adanya putusan MA. "Mas Gibran, mundur deh," imbuh Denny.
MA Kabulkan Kasasi Pembatalan Suket Gibran
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi pembatalan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk syarat mendaftar Pilpres 2024.
Meski substansi maupun pertimbangannya belum ditulis eksplisit, kabulnya putusan itu berarti Suket penyetaraan pendidikan milik Gibran dinyatakan tidak sah.
Putusan tersebut tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026, dan gugatannya diajukan oleh advokat Subhan Palal.
Dokumen Suket tersebut sebelumnya digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.
”Amar putusan: Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian bunyi petikan amar putusan yang dikutip pada Jumat (30/10).
Adapun, Subhan Palal mengajukan tiga tuntutan dalam perkara tersebut. Pertama, meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukannya.
Kedua, Subhan meminta agar Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan milik Gibran dinyatakan tidak sah.
Ketiga, ia meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya, yakni Ditjen Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sumber: jawapos
