KPK Siap-siap Jemput Paksa Nusron! -->

KPK Siap-siap Jemput Paksa Nusron!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi menerbitkan surat perintah membawa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya.

Nusron tercatat tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 7 dan 15 Oktober 2026. Kedua ketidakhadiran itu disebut karena adanya agenda lain pada waktu yang bersamaan.

Akibatnya, hingga kini penyidik belum memperoleh keterangan langsung dari Nusron terkait perkara yang menyeret sejumlah pejabat pertanahan, politikus, dan pihak swasta sebagai tersangka.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kembali melayangkan surat panggilan dan kemungkinan menerbitkan surat perintah membawa.

“Saat ini, Penyidik KPK masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan lagi, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya. Tentu kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi di Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam.

Budi menegaskan, keterangan Nusron dinilai penting bagi penyidik untuk mendalami perkara yang berkaitan dengan pengurusan HGB dan dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Meski opsi surat perintah membawa telah disebutkan, KPK belum memastikan kapan pemanggilan berikutnya dilakukan maupun apakah langkah tersebut akan ditempuh.


2 Kali Mangkir dari KPK, Nusron Muncul di Istana dan Kembali ke Kantor ATR/BPN

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah orang serta barang bukti berupa uang rupiah dan valuta asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah menilai telah memiliki kecukupan dua alat bukti yang sah.

Mereka adalah Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar; Tardi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang; serta Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.

Lima tersangka lainnya yang disebut dalam perkara ini adalah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; Muhammad Fakhry; Erwin; dan Rizal Pahlevi. Daftar tersebut berjumlah delapan orang jika nama-nama yang disebut dihitung satu per satu.

Dalam pengembangan perkara, KPK menyebut Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang-orang yang diduga memiliki keterkaitan kepercayaan dengan Nusron Wahid.

Namun, status Nusron dalam perkara ini adalah pihak yang hendak dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam informasi yang disampaikan pada bahan berita ini, KPK belum menetapkannya sebagai tersangka.

Adapun penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada dugaan suap dalam pengurusan HGB. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan.


Nusron Dua Kali Tak Hadir, Pakar Hukum Buka-bukaan soal Bisa Dihadapkan Paksa
Selain itu, KPK mengusut indikasi penerimaan oleh oknum di lingkungan kementerian tersebut yang diduga berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya.

Pemeriksaan terhadap Nusron menjadi salah satu agenda yang masih ditunggu penyidik untuk mendalami perkara tersebut. KPK kini mempertimbangkan langkah pemanggilan berikutnya setelah dua panggilan sebelumnya tidak dipenuhi.

Keputusan mengenai penerbitan surat perintah membawa masih menunggu perkembangan proses penyidikan. KPK menyatakan berharap Nusron memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut.

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan