GELORA.CO - - Dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali terlihat menghadiri agenda pemerintahan di Istana Negara.
Di tengah sorotan tersebut, KPK menyiapkan jadwal pemanggilan lanjutan untuk meminta keterangannya dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT SA dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi pada 7 dan 15 Oktober 2026. Namun, ia tidak memenuhi kedua panggilan penyidik tersebut.
Pekan lalu, Nusron diketahui bepergian ke Singapura dan Malaysia melalui Batam. Setelah kembali ke Indonesia, ia terlihat mengikuti Sidang Kabinet Paripurna Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Istana Negara, Rabu (21/10/2026).
Kehadiran Nusron luput dari pantauan awak media yang berjaga di pintu masuk kawasan Istana dari arah Gedung Setneg, Jalan Veteran III. Keberadaannya baru diketahui melalui siaran langsung sidang kabinet di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam tayangan tersebut, Nusron tampak mengenakan kemeja putih dan peci hitam. Ia duduk di belakang Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, berdekatan dengan sejumlah pejabat, termasuk Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Aris Marsudiyanto serta Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Namun, setelah sidang kabinet berakhir, keberadaan Nusron kembali tidak terpantau. Awak media tidak melihatnya keluar dari Istana.
KPK Siapkan Pemanggilan Lanjutan
Di tengah belum terpenuhinya dua panggilan pemeriksaan, KPK memastikan penyidik akan mengatur jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Nusron. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum memastikan apakah surat panggilan berikutnya telah dikirimkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron.
“Nanti kami cek. Karena memang penyidik juga secepatnya akan atur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).
KPK berharap Nusron memenuhi panggilan berikutnya dan memberikan keterangan yang diperlukan untuk membantu pengungkapan perkara.
“Kami tentu berharap nanti NW kooperatif hadir dalam pemanggilan dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membantu dalam pengungkapan perkara ini,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Nusron dinilai penting dalam rangkaian penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT SA dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, hingga kini KPK belum mengungkapkan materi spesifik yang akan didalami dari keterangannya.
Mengenai kemungkinan pencegahan Nusron bepergian ke luar negeri, Budi menyebut langkah tersebut belum dapat dilakukan karena status Nusron dalam perkara ini masih sebagai saksi.
Ia merujuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang, menurut penjelasannya, membatasi pencegahan ke luar negeri pada orang yang berstatus tersangka.
“Kalau kita merujuk ke KUHAP baru, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya,” jelasnya.
Dengan demikian, KPK saat ini berfokus mengatur pemanggilan lanjutan agar Nusron dapat memberikan keterangan kepada penyidik. Statusnya masih sebagai saksi, dan ketidakhadirannya dalam dua pemeriksaan sebelumnya tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
Pemanggilan berikutnya menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara dugaan suap pengurusan HGB PT SA dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN
Sumber: monitorIndonesia
