KPK Buka Opsi Terbitkan Panggilan Kedua Beserta Perintah Membawa untuk Nusron -->

KPK Buka Opsi Terbitkan Panggilan Kedua Beserta Perintah Membawa untuk Nusron

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi menerbitkan surat panggilan kedua terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. 

Langkah ini disiapkan menyusul ketidakhadiran Nusron dalam dua jadwal pemeriksaan sebagai saksi terkait perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim penyidik saat ini masih menelaah alasan ketidakhadiran tersebut sebelum menentukan langkah hukum lanjutan. Opsi penerbitan surat panggilan kedua yang disertai dengan surat perintah membawa juga tengah dikaji.



"Yang pasti saat ini penyidik masih berproses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan kedua, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya," ujar Budi kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober 2026.

Budi menjelaskan, pada panggilan pertama, Nusron berhalangan hadir karena memiliki kegiatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan jauh-jauh hari agar yang bersangkutan dapat mengatur agendanya. Namun, pada jadwal ulang tersebut, Nusron kembali mangkir dengan alasan ada agenda perjalanan dinas ke luar negeri.

"Ya, tentunya semua alasan yang disampaikan akan ditelaah dan dianalisis oleh penyidik soal kepatutannya, termasuk juga penyidik pasti akan melakukan pertimbangan untuk langkah-langkah berikutnya," pungkas Budi.

Sebelumnya, Nusron Wahid mangkir dari panggilan tim penyidik untuk kedua kalinya. Yang pertama, Nusron mangkir saat diagendakan pemeriksaan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Saat itu ia menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.

Tim penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Namun lagi-lagi Nusron mengirimkan surat dengan alasan ada agenda perjalanan dinas ke Malaysia.

Perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.

Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.

KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya terkait pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN. 

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan