GELORA.CO -Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memilih tidak berkomentar mengenai gugatan yang berkaitan dengan ijazah Wakil Presiden sekaligus keponakannya Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan Anwar usai dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Saat ditanya wartawan mengenai gugatan tersebut, Anwar menolak memberikan tanggapan karena dirinya sudah berada di luar lembaga peradilan tersebut.
"Maaf, no comment kalau itu. Biarkan aja mereka yang menyelesaikan. saya kan udh di luar. Gitu ya," kata Anwar.
Anwar mengatakan statusnya sebagai mantan hakim juga menjadi alasan dirinya tidak ingin memberikan komentar mengenai perkara tersebut.
Menurutnya, apapun pernyataan yang diberikan dapat menjadi bentuk intervensi secara tidak langsung.
"Iya, walaupun mantan hakim ya nggak boleh saya juga... Walaupun mantan hakim nggak boleh. Itu intervensi secara tidak langsung kalau saya memberikan tanggapan," ujarnya.
Anwar juga menegaskan tidak pernah memberikan konsultasi kepada Gibran terkait persoalan tersebut. Dia mengaku jarang bertemu dengan Wakil Presiden dan menyatakan dirinya tidak ingin terlibat dalam urusan politik.
"Oh nggak ada, saya jarang ketemu. Berapa bulan ini baru ketemu tadi aja nih. Nggak ada. Dan saya sendiri nggak mau. Saya kan bukan orang politik," tegasnya.
Ketika ditanya mengenai pertemuannya dengan Gibran dan Prabowo seusai pelantikan, Anwar menyebut tidak ada pembicaraan khusus.
"Nggak ada, salaman aja," kata Anwar.
Sumber: RMOL
