GELORA.CO - Penyidik Kortas Tipidkor Polri resmi menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan bangunan gedung (PBG).
Adik kandung dari Komjen Pol. (Purn) Mohammad Fadil Imran ini terjerat dugaan rasuah terkait proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di lingkungan Kabupaten Gowa periode 2025-2026.
Kepastian status hukum sosok yang populer disapa Husniah Talenrang tersebut disampaikan usai kepolisian menggelar evaluasi perkara.
“Dalam gelar perkara, tim menyepakati penetapan bupati Gowa sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam jumpa pers pada Jumat (25/9/2026).
Sebelum penetapan tersangka ini, Kortas Tipidkor Polri menggeledah rumah jabatan (rujab) dan Kantor Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).
Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto mengatakan penggeledahan berlangsung pukul 15.30 WITA hingga 20.00 WITA.
“(Dari penggeledahan, polisi menyita) dokumen berupa barang bukti elektronik serta dokumen terkait perkara tersebut,” kata Hernowo kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2026).
Sebelumnya, kepolisian menangani perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan/atau pungli dan/atau gratifikasi pada proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan tahun 2025–2026 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada Senin (21/9), tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Unit Tim Tipikor Satreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Unit Tipikor Polresta Gowa menggeledah dua lokasi dalam penyidikan kasus tersebut, yaitu kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa.
Penggeledahan berlangsung mulai dari pukul 15.30 WITA hingga pukul 20.00 WITA.
Hernowo mengungkapkan dari penggeledahan, pihaknya mengamankan dokumen fisik/konvensional dan dokumen elektronik.
Total sebanyak empat boks plastik berisi dokumen yang disita; tiga boks dari kantor Bupati Gowa dan satu boks dari rumah jabatan bupati.
"Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang. Dan alat bukti apa yang kita cari, tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di tempat saat penggeledahan berlangsung.
Kesaksian Plh Sekda Gowa
Penggeledahan di Rujab Bupati Gowa menjadi bagian dari pemeriksaan polisi terhadap dua lokasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Plh Sekda Gowa Firdaus mengatakan, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen dan barang elektronik dalam penggeledahan yang berlangsung sejak sore hingga malam hari.
"Kamar tempat ganti pakaian Ibu Bupati juga diperiksa, tapi tidak ada apa-apa diambil dari kamar tersebut," kata Firdaus dilansir dari TribunTimur, Rabu (23/9/2026).
"Penggeledahan dari Kortas Polri dan Subdit Tipidkor Polda Sulsel sejak sore sekitar pukul 16.25 Wita hingga pukul 20.00 Wita lebih," imbuhnya.
Dokumen dan Server CCTV Diamankan
Selain memeriksa sejumlah ruangan, penyidik membawa beberapa barang dari Rujab Bupati Gowa.
Barang yang diamankan antara lain lembaran kertas, catatan kecil, serta server kamera pengawas atau CCTV.
Pada saat bersamaan, polisi juga melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa.
Penyidik memeriksa ruang kerja bupati serta ruang kerja Bagian Umum.
Dari kantor bupati, polisi membawa tiga boks berisi dokumen.
Sementara dari Rujab Bupati Gowa terdapat satu boks barang bukti sehingga total barang yang diamankan dari kedua lokasi mencapai empat boks.
Terpisah, Andi Imran selaku kuasa hukum Husniah menuturkan, pihaknya menghormati tindakan penyidik yang menggeledah kantor dan rumah jabatan kliennya.
“Kami menghargai dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, termasuk tindakan penyidik Tipidkor Polda Sulsel dalam melakukan penggeledahan," ujarnya.
"Bagi kami, ini merupakan bagian dari tahapan proses penyidikan yang harus dihormati,” sambung Andi.
Ia menilai, penggeledahan merupakan kewenangan penyidik selama dilakukan berdasarkan ketentuan serta prosedur hukum yang berlaku.
Andi juga berharap seluruh tahapan penanganan perkara berlangsung secara objektif, profesional, dan transparan.
Di sisi lain, pihaknya akan mengikuti perkembangan perkara secara proporsional sembari memastikan hak hukum Sitti Husniah tetap terlindungi.
Andi Imran mengingatkan bahwa penggeledahan belum menjadi akhir dari proses hukum yang berjalan.
“Karena itu, mari kita tempatkan persoalan ini secara proporsional dan menyerahkan proses pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku,” ucapnya.
Profil Sitti Husniah Talenrang
Lantas siapa Sitti Husniah Talenrang lebih jauh?
Sitti Husniah Talenrang yang populer disapa Husniah Talenrang merupakan tokoh perempuan yang aktif di panggung politik dan organisasi Sulawesi Selatan.
Husniah lahir di Ujung Pandang pada 20 Maret 1977 dari pasangan H. Abdul Hamid Daeng Naba dan Hj. Sitti Siada Daeng Siang.
Husniah merupakan adik kandung dari perwira tinggi kepolisian, Komjen Pol. Mohammad Fadil Imran.
Ia juga memiliki saudara kandung lain bernama Firdaus Daeng Manye.
Adapun Fadil Imran memasuki masa pensiun pada Agustus 2026 setelah mengakhiri masa jabatannya sebagai Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops).
Jejak karier Husniah banyak dihabiskan dalam dinamika politik serta organisasi di wilayah Kabupaten Gowa.
Sebagai politikus, Sitti Husniah Talenrang diketahui berasal dari PAN.
Ia tercatat pernah mengemban amanat sebagai anggota DPRD Kabupaten Gowa periode 2019–2024.
Pada periode yang sama, Husniah memegang kepemimpinan sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa.
Husniah memimpin beberapa organisasi keolahragaan dan kesenian, seperti Ketua Perbasi Gowa serta Ketua PAPPRI Gowa periode 2021–2024.
Pada rentang tahun 2022–2024, Husniah dipercaya menjabat sebagai Ketua DPW PUAN Sulawesi Selatan.
Husniah menuntaskan jenjang pendidikan tinggi hingga meraih gelar magister.
Pendidikan sarjananya diselesaikan di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Makassar pada periode 1998–2002 dengan gelar Sarjana Ekonomi (S.E.).
Husniah kemudian melanjutkan pendidikan Magister Manajemen di Universitas Muslim Indonesia pada 2019 dan lulus tahun 2022.
Berikut riwayat pendidikan Sitti Husniah Talenrang:
- S-2 Magister Manajemen, Universitas Muslim Indonesia (2019–2022)
- S-1 Sarjana Ekonomi, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Makassar (1998–2002)
- SMA Negeri 3 Ujung Pandang (1994–1996)
- SMP Negeri 1 Pare-Pare (1984–1990)
- SD Negeri 3 Ujung Kotamadya Pare-Pare (1990–1994)
Kehidupan Pribadi: Suami dan Anak
Dalam kehidupan pribadi, Husniah Talenrang pernah menikah dengan Muhammad Khaerul Aco dan dikaruniai dua orang anak.
Khaerul Aco sempat menjabat sebagai Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa sebelum keduanya resmi bercerai.
Mantan suaminya tersebut dikabarkan pernah melaporkan Husniah ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan keterangan palsu di bawah sumpah saat proses perceraian di Pengadilan Agama Makassar.
Khaerul Aco juga pernah hadir memberikan kesaksian dalam persidangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Karier Politik
Karier politik dan organisasi Husniah terus berkembang pesat hingga membawanya ke puncak kepemimpinan daerah:
- Anggota DPRD Kabupaten Gowa periode 2019–2024
- Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa periode 2019–2024
- Ketua Perbasi Gowa periode 2021–2024
- Ketua PAPPRI Gowa periode 2021–2024
- Ketua DPW PUAN Sulawesi Selatan periode 2022–2024
- Bupati Gowa periode 2025–2030
Sempat Hadapi Hak Angket DPRD
Dinamika politik Kabupaten Gowa sempat memanas setelah DPRD setempat menggulirkan hak angket terhadap Husniah dalam kapasitasnya sebagai bupati.
Husniah menyatakan sikap resmi untuk menghormati seluruh proses pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa tersebut.
Di luar itu, rekam jejak organisasinya membuah hasil berupa penerimaan Lencana Pancawarsa dari Kwarda Sulawesi Selatan pada 2022 serta Lencana Bina Bakti dari Kwartir Nasional pada 2023.
Husniah juga tidak tercatat memiliki status hukum yang menghambat ketika mencalonkan diri dalam gelaran Pilkada 2024.
Harta Kekayaan di LHKPN
Berdasarkan data LHKPN, rincian harta kekayaan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mencakup kepemilikan aset berikut:
A. Tanah dan Bangunan: Rp932.500.000
Tanah dan bangunan seluas 72 m⊃2;/72 m⊃2; di Kab/Kota Gowa (hasil sendiri): Rp567.000.000
Tanah dan bangunan seluas 72 m⊃2;/72 m⊃2; di Kab/Kota Gowa (hasil sendiri): Rp365.500.000
B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp699.800.000
Mobil Toyota Fortuner tahun 2018 (warisan): Rp690.000.000
Motor Yamaha Mio tahun 2013 (hasil sendiri): Rp5.300.000
Motor Honda Beat tahun 2013 (hasil sendiri): Rp4.500.000
C. Harta Bergerak Lainnya: Rp0
D. Surat Berharga: Rp0
E. Kas dan Setara Kas: Rp82.693.212
F. Harta Lainnya: Rp0
Total harta kekayaan Sitti Husniah Talenrang tercatat senilai Rp1.714.993.212 tanpa memiliki catatan utang.
