GELORA.CO — Pakar hukum tata negara Refly Harun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menutup ruang pembuktian dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Republik Indonesia.
Refly menilai substansi perkara tersebut perlu diuji untuk memastikan apakah Gibran benar-benar memenuhi syarat pendidikan minimal setingkat SLTA.
“Yang paling penting adalah ada forum di mana ada pembuktian. Sehingga nanti kita akan tahu apakah Gibran itu benar-benar ada sertifikat SLTA-nya atau tidak, memenuhi syarat minimal SLTA atau tidak,” kata Refly saat diskusi tentang Insight Integrity’s Fight Mendiskusikan Gibran di Gambir, Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Menurut Refly, persoalan tersebut berkaitan dengan perbedaan antara keadilan substantif dan aspek prosedural dalam proses hukum. Ia berharap MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk membuktikan dalil yang mereka ajukan.
“Yang berperang ini adalah keadilan substantif dan keadilan formal prosedural. Saya berharap MK nanti memberikan ruang untuk pembuktian,” ujarnya.
Refly juga menyoroti perbedaan informasi mengenai pendidikan Gibran dalam dokumen KPU dan Sekretariat Negara. Ia menyebut dokumen KPU mencantumkan pendidikan Gibran di UTS Insearch sebagai pendidikan yang setara SLTA.
“Kalau di KPU dia dikatakan bahwa 2004-2007 itu dia menyelesaikan pendidikan UTS Insearch dan kemudian dikatakan itu setara SLTA,” kata Refly.
Sementara itu, Refly menjelaskan bahwa informasi dalam dokumen Sekretariat Negara menempatkan pendidikan tersebut setelah jenjang S1 sehingga menimbulkan kesan berbeda.
“KPU menyatakan bahwa itu setingkat SLTA, Setneg mengesankan seolah-olah itu pascasarjana,” ujarnya.
Perbedaan tersebut, kata Refly, perlu diperiksa agar publik memperoleh kepastian mengenai status pendidikan Gibran.
“Yang paling penting adalah ada forum di mana ada pembuktian,” tegasnya.
Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tersebut telah terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sumber: Holopis
