GELORA.CO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pekalongan memastikan kepala sekolah dan guru Sekolah Dasar (SD) di Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, viral lantaran terekam berhubungan seks dalam ruangan sekolah sudah dipecat.
"Jadi kemarin hari Jumat 18 September 2026, dari hasil kerja tim yang kami bentuk sudah menyerahkan hasil keputusan. Hasil tim muncul, sesuai kewenangannya di BKPSDM, bahwa Kepala Sekolah dan Guru SD (menyebut nama sekolah) sudah diberhentikan sebagai ASN," kata Kadisdikbud Kabupaten Pekalongan, Kholid, saat dihubungi, Senin (21/9/2026).
Kholid menyatakan, pemecatan keduanya telah resmi dan keduanya sudah tidak lagi menjalankan tugas sebagai ASN maupun bekerja di sekolah tersebut. Ia menambahkan, kedua pihak menerima keputusan pemberhentian tersebut dan mengakui perbuatan sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sudah diberhentikan sebagai ASN. Sudah resmi diberhentikan Jumat dan sudah tidak bekerja lagi. Mereka menerima dipecat dan mengakui sesuai yang ada di BAP," ujar Kholid.
Pemecatan tersebut terjadi setelah tim yang memeriksa mengantongi sejumlah bukti.
"Kalau melihat ini kan ada tiga bukti otentik. Hasil tim ini juga diupload ke BKN, Alhamdulillah ini cepat penyelesaiannya. Sesuai kesepakatan saat masyarakat Desa Langkap audensi ke Pemkab. Langsung ke kementrian Pendidikan, langsung ke BKN karena semuanya online. Hari kami terbit, Jumat kami langsung serahkan SK Pemberhentian ke dua belah pihak," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, mengungkap sejumlah faktor yang menjadi pemberat dalam pemberian sanksi.
"Faktor yang memberatkan, dilakukan di tempat kerja, dilakukan lebih dari satu kali dan selaku Kepala Sekolah sebelumnya sudah diingatkan dan pembinaan dari Korwil," ungkap Ajid melalui sambungan telepon kepada wartawan.
"Selain persoalan pelanggaran disiplin, kasus tersebut dinilai memberikan dampak terhadap citra aparatur sipil negara dan institusi pendidikan," tambahnya.
Viral di Medsos
Diketahui rekaman itu viral setelah diunggah di media sosial, salah satunya akun Facebook Pekalongan Berita. Dalam rekaman CCTV, terlihat kepsek dan guru SD tersebut berhubungan badan di kursi sebuah ruangan.
CCTV itu ternyata iuran komite sekolah dan warga sekitar yang sudah resah dengan kelakuan kepsek dan guru itu. "Kalau inisiasi ya, warga kami," ungkap tokoh masyarakat sekitar sekolah, Saim (46), saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (8/9).
Saim mengungkapkan, perselingkuhan keduanya sempat diketahui guru lain, bahkan wali murid. Namun, ketika ditegur, pihak yang bersangkutan disebut membantah atau mengelak.
"Nah, sempat... Iya, sempat kepergok dengan guru, sempat kepergok dengan wali murid. Ketika ditegur itu mengelak," ungkapnya.
Kondisi tersebut kemudian mendorong komite sekolah bersama karyawan lainnya mengambil inisiatif untuk memasang CCTV guna memperoleh bukti. "Makanya dari komite sekolah ada inisiatif memasang CCTV itu untuk bisa mengambil bukti apa yang dilakukan keduanya," ujarnya.
Menurut Saim, CCTV yang digunakan merupakan kamera portabel dan dipasang sekitar akhir Juli 2026, sebelum pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS).***
