GELORA.CO - Seorang ibu berinisial MT (41) dan kekasihnya, pria JR (49), warga Taman, Kabupaten Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka. MT memaksa anaknya serta keponakannya untuk melakukan tindakan asusila threesome bersama JR.
Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, mengatakan MT dan JR memiliki hubungan asmara di luar pernikahan sejak 2021. JR sendiri masih berstatus sebagai suami orang. Sedangkan, MT sudah tidak memiliki suami.
Selama menjalin hubungan, JR kerap memberikan uang kepada MT untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, JR juga sering memberikan uang kepada anak MT dengan tujuan untuk mendekatinya.
“Pada saat itu seorang ibu memiliki pacar. Kemudian pacarnya ini melakukan perbuatan asusila terhadap anak dan sang ibu. Ada korban lain yang merupakan keponakannya,” kata Rohmawati saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).
Rohmawati menjelaskan, JR dan MT kemudian merencanakan aksi dengan memaksa anaknya untuk melayani nafsu keduanya ketika korban masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar (SD) pada 2024.
Selain itu, mereka juga sempat mengajak keponakan MT, perempuan yang saat itu berusia 15 tahun.
Aksi asusila itu dilakukan selama 2 tahun, dari 2024 hingga 2026, di beberapa lokasi, seperti di mobil Toyota Calya milik JR, penginapan di wilayah Sidoarjo, dan rumah kos di Kecamatan Taman.
Kasus asusila ini akhirnya terungkap setelah salah satu korban tertekan karena fotonya bersama JR diketahui oleh teman-temannya. Korban kemudian mengadu kepada keluarganya mengenai apa yang dialaminya.
Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga lalu melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka.
“Kedua tersangka saat ini kami amankan di tahanan Polresta Sidoarjo,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Kedua, Pasal 473 ayat (4) terkait perkosaan terhadap anak dan Pasal 415 huruf b tentang perbuatan cabul terhadap anak.
