GELORA.CO — Penyidikan dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih perkara yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.
Pengambilalihan itu tidak sekadar memperluas ruang penyidikan. Setelah menggeledah enam lokasi di Jakarta dan Kota Bekasi, penyidik Kejagung menemukan indikasi adanya irisan dengan perusahaan yang disebut memiliki hubungan investasi dengan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya temuan tersebut. Menurut dia, penyidik kini tengah menelusuri hubungan sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan perkara KSO migas Kota Bekasi.
“Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh MRC. Ada irisannya,” kata Anang di Jakarta dikutip Senin (21/9/2026).
Nama perusahaan yang ikut masuk radar penyidik adalah Foster Oil & Energy Pte Ltd. Namun, Kejagung belum menyimpulkan bahwa perusahaan tersebut merupakan milik Riza Chalid. Keterkaitan tersebut masih dalam tahap pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan penyidik.
“Nanti kita lihat bukti, sedang didalami. Kalau tidak salah namanya Foster, ya. Foster (Foster Oil & Energy Pte Ltd), bagian dari Virgin Island,” ujar Anang.
Perkara KSO PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP sendiri berkaitan dengan periode 2009–2024 dan ditaksir memiliki nilai sekitar Rp2 triliun. Dengan munculnya nama perusahaan yang disebut memiliki irisan dengan Riza Chalid, penyidik kini tidak hanya dituntut mengurai hubungan kontraktual KSO, tetapi juga menelusuri struktur kepemilikan, investasi, serta pihak-pihak yang berada di balik perusahaan yang terlibat.
Munculnya nama Riza Chalid dalam perkara Bekasi menjadi perhatian karena pengusaha tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023.
Dalam perkara tersebut, Kejagung menyebut Riza sebagai beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Ia diduga bersama sejumlah pihak melakukan perbuatan melawan hukum terkait kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.
Kejagung menyebut perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang tersebut menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sekitar Rp285 triliun. Riza ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025.
Karena itu, kemunculan kembali nama Riza dalam penyidikan perkara KSO migas Bekasi membuat penelusuran terhadap hubungan antarperusahaan menjadi titik penting dalam pengusutan.
Namun, sejauh ini Kejagung belum menyatakan bahwa Riza Chalid merupakan tersangka dalam perkara KSO Kota Bekasi. Begitu pula dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd, status keterkaitannya masih didalami dan belum dinyatakan sebagai perusahaan yang melakukan tindak pidana.
Dengan nilai perkara yang mencapai sekitar Rp2 triliun, penyidikan kini berhadapan dengan pertanyaan yang lebih luas: siapa sebenarnya pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari kerja sama tersebut dan bagaimana struktur hubungan bisnis di baliknya.
Penggeledahan di enam lokasi menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti untuk menjawab konstruksi perkara tersebut. Kejagung menegaskan seluruh dugaan keterkaitan perusahaan maupun pihak tertentu masih harus diuji berdasarkan alat bukti.
Anang memastikan pendalaman terhadap hubungan antarperusahaan terus dilakukan. Dengan demikian, arah penyidikan tidak berhenti pada dokumen kerja sama antara BUMD migas Kota Bekasi dan Pertamina EP, tetapi juga bergerak ke jejaring perusahaan yang diduga memiliki hubungan investasi dengan pihak tertentu.
Jika bukti nantinya mengonfirmasi adanya hubungan yang relevan dengan tindak pidana, jejaring korporasi tersebut berpotensi menjadi bagian penting dalam membongkar konstruksi perkara KSO migas Bekasi yang nilai perkaranya mencapai sekitar Rp2 triliun.
Untuk saat ini, Kejagung masih menempatkan seluruh hubungan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan dan belum menyimpulkan keterlibatan pidana pihak-pihak yang disebut
Sumber: monitorIndonesia
