GELORA.CO - Seorang wanita berinisial IP, warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Sumatra Utara (Sumut) nekat memamerkan auratnya melalui live streaming di aplikasi TikTok demi mendapatkan uang.
Akibat perbuatannya, janda beranak tiga ini langsung diamankan polisi dan langsung ditetapkan tersangka atas dugaan pornografi. Bahkan aksi tersebut telah dilakukan sejak setahun lalu.
"IP rutin melakukan siaran langsung di platform TikTok sebanyak dua kali sehari, yakni pagi dan malam hari hingga dini hari," ujar Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, tersangka kerap memeragakan adegan syur mengenakan pakaian dalam jenis lingerie, serta mandi berbalur sabun di sekujur tubuh. Aksi tak senonoh itu dilakukannya di depan kamera secara live menyesuaikan permintaan penonton yang memberikan hadiah atau gift.
Akun TikTok yang digunakan tersangka sebelumnya sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), namun pada 2026 kembali melakukan siaran langsung bermuatan pornografi.
Dalam siaran itu, IP disebut melakukan sejumlah tantangan (challenge) bermuatan pornografi untuk mendapatkan koin dari penonton.
"Setelah akun TikTok mencapai 4K atau 4.000 koin, maka IP menerima tantangan untuk melakukan konten pornografi atau perbuatan yang masuk kategori pornografi," jelasnya.
Tersangka mengaku, dari aksinya siaran langsung di aplikasi tersebut mampu meraup keuntungan Rp300 ribu. Kepada polisi, ia mengaku nekat melakukan perbuatan melanggar hukum lantaran terdesak kebutuhan ekonomi untuk menghidupi ketiga anaknya usai bercerai dari sang suami.
Atas perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolda Sumut dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
