GELORA.CO - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa permintaan perbantuan dalam pengawalan dan pengamanan aksi demonstrasi hanya ditujukan kepada institusi pemerintah, yakni TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kepolisian tidak mengajukan permintaan bantuan pengamanan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Polda Metro Jaya mengajukan permohonan (perbantuan pengawalan) kepada Kodam Jaya, kepada Pemprov DKI melalui Dinkes, Dishub, Satpol PP, serta kita mengajukan pamdal DPR,” kata Budi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026), dikutip dari Kompas.com.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika Budi ditanya mengenai keterlibatan sejumlah anggota ormas, termasuk GRIB Jaya, dalam situasi kerusuhan setelah demonstrasi di kawasan DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026).
Keterlibatan Ormas Tak Boleh Lampaui Wewenang
Saat kembali ditanya mengenai apakah terdapat permintaan bantuan kepada GRIB Jaya, Budi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Namun, ia menegaskan bahwa keterlibatan ormas dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat memiliki aturan yang harus dipatuhi.
Menurut Budi, peran serta ormas dalam membantu memelihara kamtibmas mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Jadi ada ketentuan yang menjelaskan bahwa peran serta (ormas) dalam upaya memelihara kamtibmas. Ada peran sertanya, tetapi tidak boleh melampaui kewenangan kepolisian,” jelas Budi.
Dalam aturan tersebut, ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, maupun melakukan tindakan yang dapat merusak fasilitas umum.
Ormas juga tidak dibenarkan mengambil alih tugas penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat kepolisian.
GRIB Jaya Turun Saat Kerusuhan
Sebelumnya, rombongan GRIB Jaya yang dipimpin Ketua DPP GRIB Jaya, Rozario de Marshall alias Hercules, diketahui berada di lokasi ketika terjadi kerusuhan setelah demonstrasi di kawasan DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026).
Pengacara GRIB Jaya, Wilson Colling, membenarkan keberadaan Hercules bersama sejumlah anggota organisasi tersebut.
Menurut Wilson, kedatangan Hercules dan anggota GRIB Jaya ke lokasi bertujuan membantu menertibkan massa ketika situasi sudah tidak kondusif.
Wilson mengatakan Hercules bahkan turun dari kendaraan dan meminta massa untuk meninggalkan lokasi.
“Seruan untuk ‘pulang’ justru dapat dimaknai sebagai imbauan agar masyarakat atau massa meninggalkan lokasi secara tertib ketika situasi sudah tidak kondusif,” kata Wilson saat dikonfirmasi pada Sabtu (29/8/2026).
Bantah Terlibat Demo dan Kerusuhan
Wilson juga membantah bahwa GRIB Jaya secara organisatoris terlibat dalam demonstrasi maupun kerusuhan yang terjadi setelah aksi tersebut.
Ia menegaskan tidak pernah ada instruksi organisasi kepada anggota GRIB Jaya untuk mengikuti demonstrasi atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan aksi tersebut.
“Hal yang juga perlu ditegaskan adalah bahwa secara organisatoris tidak pernah ada instruksi untuk mengikuti demonstrasi maupun melakukan kegiatan apa pun yang berkaitan dengan aksi tersebut,” ujar Wilson.
Meski demikian, ketika ditanya mengenai pihak yang memberikan instruksi kepada Hercules untuk turun tangan dan membubarkan massa, Wilson tidak memberikan jawaban.
Polisi Tegaskan Batas Kewenangan
Polda Metro Jaya kini menekankan pentingnya batas kewenangan dalam pengamanan aksi massa. Kepolisian merupakan institusi yang memiliki kewenangan utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta melakukan penegakan hukum.
Sementara itu, dukungan dari unsur lain dapat diberikan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut menjadi penting setelah munculnya keterlibatan kelompok masyarakat di tengah situasi kerusuhan pascademonstrasi.
Polisi memastikan setiap pihak yang membantu menjaga ketertiban tetap harus bertindak sesuai aturan dan tidak mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
