GELORA.CO - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyoroti keterlibatan ormas GRIB Jaya yang belakangan dikaitkan dengan aksi kekerasan hingga menyebabkan tewasnya warga bernama Bambang Setiawan dalam aksi demonstrasi 27 Agustus lalu.
Menurutnya, praktik ormas di Indonesia justru sangat terbuka dan dekat dengan kekuasaan, berbeda jauh dengan kejahatan terorganisir di Amerika Serikat yang sangat tertutup dan dibatasi undang-undang.
Dalam kuliahnya, Feri Amsari membandingkan perilaku ormas di tanah air dengan organisasi kejahatan terorganisir di Amerika.
"Sifat kejahatan terorganisir biasanya memiliki aturan internal yang ketat, kode etik sendiri, dan komunikasi yang sangat tertutup dengan orang-orang tertentu. Di Indonesia, justru sebaliknya: mereka terbuka, bahkan berani berfoto dengan Presiden dan diberi tugas khusus. Ini sangat disayangkan," kata Feri dalam materi kuliah onlinenya, dikutip dari akun Feri Amsari Official, Jumat (4/9/2026).
Sekretaris Kabinet Bayangan itu mempertanyakan mengapa organisasi yang diduga menjadi kedok kejahatan justru dipertahankan negara dan dibiarkan berbenturan dengan masyarakat, terutama bagi yang kritis kepada pemerintah.
Untuk itu, Feri mengaku merasa takut saat menyampaikan kritik kepada pemerintah.
"Jujur saja, saat menyampaikan kuliah ini saya merasa sangat takut. Sejauh mana negara mampu melindungi saya sebagai warga negara dari perilaku ormas? Apakah saya lebih terlindungi ketika menyuarakan hak saya, atau justru ormas akan digunakan untuk menghentikan hak-hak saya? Ini benar-benar menciptakan ketidakpastian," tambahnya.
Menurut Feri, negara tidak boleh membiarkan satu ormas menekan warga dengan dalih kebebasan berserikat dan berorganisasi, sementara di sisi lain membubarkan ormas yang lebih independen dan demokratis.
Feri merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal 59 ayat (3) secara tegas melarang ormas melakukan tindakan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang menyudutkan, menindas, atau memprovokasi kebebasan orang.
Ormas juga dilarang melakukan penistaan agama, kekerasan, atau mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum.
"Jika sebuah ormas menimbulkan ketakutan bahkan mengancam nyawa orang, seharusnya mereka dibubarkan,” tegas Feri.
Selain itu, Feri juga menambahkan, ormas juga dilarang menjalankan tugas dan wewenang aparat penegak hukum.
"Mereka tidak boleh atas nama keamanan melakukan tindakan yang sebenarnya menjadi kewenangan polisi atau aparat negara," tegsanya.
Feri menepis pembelaan yang sering dilontarkan anggota ormas. “Saya pernah mendengar pembelaan: ‘Kami hanya menjalankan tugas keamanan sebagai warga kampung.’ Benar, masyarakat memang punya ruang untuk ikut menjaga keamanan. Namun jika mereka melakukan tindakan hukum—menghadang orang, melarang orang, atau melakukan hal-hal yang seharusnya hanya dilakukan aparat penegak hukum—itu dilarang.”
Lalu bagaimana ormas yang suka menggunakan instrumen kekerasan dan bertujuan mengintimidasi warga diberikan sanksi?
Sanksi diatur dalam Pasal 60 UU Ormas, berupa sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif bisa berupa penghentian kegiatan organisasi hingga pencabutan status badan hukum. Jika pelanggaran menyebabkan hilangnya nyawa, proses pidana harus segera dijalankan.
"Jika ormas tidak mematuhi sanksi administratif tertulis dalam waktu tujuh hari, menteri dapat langsung mencabut status badan hukumnya,” jelas Feri Amsari.
Kritik tajam pakar hukum ini menjadi sorotan publik di tengah dugaan keterlibatan ormas dalam kekerasan yang menewaskan warga sipil.
